Senator Muda Ini Bilang Kasus IG Itu Perorangan

Selasa, 20 September 2016 – 10:51 WIB
Irman Gusman. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - BENGKULU - Senator muda asal Bengkulu Riri Damayanti John Latief S.Psi menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa unsur pimpinan lembaga DPD RI dengan inisial IG. 

Pasalnya, lembaga yang bertugas untuk memperjuangkan kepentingan daerah tersebut tengah berjuang untuk meluaskan kewenangannya. 

BACA JUGA: Pak Jokowi, Ini Masih Ada Yang Ngeyel Lho

"Memang tidak bisa ditampik. Publik sangat terkejut dengan kejadian ini. Tapi harus dipahami sebenarnya DPD tidak mempunyai kewenangan soal anggaran. Apalagi mengurus kuota gula impor. Kami yakin publik bisa memahami bahwa kasus ini adalah masalah pribadi atau perorangan. Bukan lembaga DPD," terang Riri seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (20/9). 

Riri membeberkan, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPD. Menurut dia, setiap anggota DPD terikat akan sumpah untuk bersetia kepada negara. Tidak melakukan praktik korupsi dengan mematuhi hukum yang berlaku. 

BACA JUGA: Dipulangkan, Bule Pengemis Pamitan

"Kami tetap memberikan dukungan agar Pak Irman dapat mengikuti proses hukum dengan baik dan kepada KPK untuk mengusut kasus-kasus besar. Sebagai lembaga, DPD tetap akan setiap untuk memperjuangkan aspirasi rakyat di daerah," tegasnya. 

Khusus kepada media massa di Bengkulu, Riri berharap tidak adanya "trial by press" atau peradilan dengan penggunaan media. Ia menekankan agar media ikut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Juga tidak mengaitkan tindakan terhadap perseorangan anggota tersebut dengan keberadaan dan peranan lembaga DPD. 

BACA JUGA: Penjagaan Eks Kantor Gubernur Mulai Tegang

"Mari sama-sama kita hormati proses hukum yang berlaku. DPD tetap akan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, baik secara kelembagaan maupun perseorangan. Upaya penguatan DPD sebagai amanat reformasi juga tidak akan berhenti," demikian Riri. 

Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan bahwa KPK telah menetapkan Ketua DPD RI IG. Ia bersama dua tersangka lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat. 

Menurut Agus, pada OTT yang dilakukan petugas dari KPK didapatkan barang bukti berupa uang Rp100 juta. Publik terkejut atas kejadian ini dan meminta agar KPK dapat mengusut kasus ini secara profesional seperti menjawab bantahan Bulog soal tidak adanya rekomendasi dari IG kepada Bulog dan klarifikasi dari Kementerian Perdagangan. Bahwa tidak ada importir gula yang statusnya CV.(new/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpar Arief Dorong Aceh Perkuat Halal Tourism


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler