Lah, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi

Selasa, 26 Juli 2016 – 16:06 WIB
Freddy Budiman ketika diboyong ke Pulau Nusakambangan di Cilacap, beberapa waktu lalu. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa mengendalikan bisnis barang haram dari penjara itu sudah berada di Pulau Nusakambangan.

Namun, Freddy masih berupaya berkelit. Bekas pacar Anggita Sari itu berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Soal Kebiri, IDI Jangan Pertentangkan Konstitusi dengan Kode Etik

Hanya saja, Kejagung belum memproses surat permohonan PK yang diajukan oleh Fredi. "PK Freddy Budiman baru diterima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).

Sebelumnya, MA pada pekan lalu sudah menolak permohonan PK Freddy. Putusan MA itu pun disikapi Kejagung dengan memasukkan naka Freddy ke daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.

BACA JUGA: Fredi Budiman Belum Ada Kepastian, Kejagung Tetap Lakukan Persiapan

Sedangkan terkait upaya Freddy yang lagi-lagi mengajukan PK, Kejagung masih belum memverifikasinya.  "Belum," kata Rum.(Mg4/jpnn)

BACA JUGA: Rapimnas Golkar Mantapkan Target Pemenangan Pemilu 2019

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Mati Jilid III Sudah Dipersiapkan tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler