Lah Gimana Nih, Kaltim Kebanjiran Pekerja Asing

Kamis, 01 Desember 2016 – 01:52 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SAMARINDA - Ekspansi tenaga asing kian menghantui persaingan dunia kerja di Balikpapan.

Hal ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi warga lokal. Jika tanpa kompetensi, bukan tak mungkin hanya akan menjadi penonton di negeri sendiri.

BACA JUGA: Guru Honorer Dibunuh di Depan Kekasihnya

Hasil dari razia ekspatriat di Kota Minyak, Senin (28/11) lalu, menjadi salah satu gambaran betapa manisnya Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Terlepas dari status legalitas, para imigran yang terjaring operasi tersebut menyatakan bahwa mereka nekat datang ke Indonesia untuk mencari kerja.

BACA JUGA: Dukung Asian Games 2018, PLN Operasikan 2 GI dan Jalur Transmisi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan Tirta Dewi berharap, kasus tersebut bisa menjadi pelecut agar tenaga kerja lokal agar lebih menyiapkan diri.

Pemerintah, kata dia, juga terus mengimbau sumber daya manusia (SDM ) lokal bisa terus meningkatkan keterampilan.

BACA JUGA: Berangkat Kamis Malam, 212 Ajang Silaturahmi Umat Islam

“Pemerintah pusat telah membuka selebar-lebarnya pintu bagi tenaga kerja asing. Izin kerja tidak sulit mereka dapatkan dari pusat. Memang saat ini, tenaga kerja asing yang masuk Indonesia masih level managerial, tapi tidak menutup kemungkinan mereka bisa menyentuh level bawah,” ucapnya saat diwawancarai Kaltim Post, Selasa (29/11).

Dewi juga menyoroti hasil razia tersebut. Pasalnya, mereka berada datang ke Balikpapan dengan sudah memegang surat keterangan kerja.

Dia berharap, pemerintah pusat dapat berkoordinasi dengan pemerintah di daerah untuk penerbitan izin kerja tersebut.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo menekankan bahwa hal ini harus menjadi perhatian serius bagi tenaga kerja lokal.

Termasuk kaitannya dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang kini sudah bergulir.

Dia menyebut, Indonesia masih membatasi jenis bidang usaha yang boleh digeluti pekerja asing.

Kata Slamet, ada delapan profesi yang sudah diperbolehkan, yakni insinyur, arsitek, tenaga pariwisata, akuntan, kesehatan, tenaga survei, praktisi medis, dan perawat.

Hal itu disepakati sampai 2018 nanti.

“Sudah seperti ini, pemerintah harus memiliki proteksi kepada tenaga kerja lokal selain upaya mendorong pengembangan SDM. Paling tidak tenaga kerja asing ini, ketika bekerja di Indonesia wajib memberikan ilmu mereka ke tenaga lokal. Jangan, masyarakat Indonesia menjadi anak buah yang hanya diperintah,” terang dia. (aji/man/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dengan Kepala Diikat Merah Putih...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler