jpnn.com - JAKARTA - Serangan secara politik kembali menyasar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kali ini politikus yang baru saja dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) lantaran dianggap melanggar kode etik sebagai wakil rakyat.
Pihak yang melaporkan Fahri adalah Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB). Ketua Umum AMPB Suwitno mengatakan, laporan ke MKD itu berdasarkan tayangan iklan Warta Parlemen di sebuah televisi swasta pada 20 April 2016, pukul 06.50-07.00.
BACA JUGA: Walhi Diminta Bantu Rakyat Desa Selesaikan Konflik Lahan
Persoalannya, kata Suwitno, pemberitaan tentang Fahri yang tercatat sebagai wakil ketua DPR bidang koordinator kesejahteraan rakyat (Korkesra) justru sebagai calon ketua umum Ikatan Alumni Universitas Indoensia (Iluni). "Ini sama sekali tidak berkaitan dengan DPR," ujar Suwitno dalam suratnya ke MKD, Senin (25/4).
Lebih lanjut Suwitno menegaskan, Warta Parlemen merupakan advertorial buatan bagian Humas DPR. Tujuannya adalah untuk sarana sosialisasi kegiatan DPR. Karenanya biaya pembuatan dan penayangannya pun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
BACA JUGA: Laaah, Petinggi PKS Dinilai Tak Paham Nilai-nilai Islam
Menurut Suwitno, langkah Fahri maju sebagai calon ketua umum Iluni tak ada kaitannya dengan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Selain itu, biaya tayangan tentang Fahri sebagai calon ketua umum Iluni dalam advertorial itu jelas tak murah.
Karenanya AMPB pun memutuskan untuk melaporkan Fahri ke MKD. "Segera diambil tindakan, sanksi kode etik dan tuntutan pengembalian biaya iklan Warta Parlemen yang digunakan sebagai kampabye kepentingan pribadi Fahri Hamzah," pungkasnya.(dna/JPG/ara/jpnn)
BACA JUGA: Tugas Luhut dari Jokowi: Cari Kuburan PKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Kata Rektor Saat Peserta Jatuh Sakit
Redaktur : Tim Redaksi