jpnn.com - JAKARTA - Partai Demokrat ternyata belum memecat M. Firmansyah. Padahal, Firmansyah sudah sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD Perubahan Provinsi DKI Jakarta 2014.
"Kalau dia sudah ditetapkan secara definitif sebagai tersangka, dia akan dipecat. (Namun sekarang) belum ada surat (penetapan tersangka)," kata Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Lucky P. Sastrawiria di DPRD DKI, Jakarta, Rabu (18/11).
BACA JUGA: Ahok Kok Serahkan Semua Kegiatan pada Wagub Djarot, Kenapa Nih?
Menurut Lucky, pemecatan terhadap kader Demokrat yang terjerat korupsi pasti dilakukan. Hal ini sesuai dengan Pakta Integritas yang ditandatangani kader.
"Jadi gini ya, apabila seseorang walaupun bukan anggota legislatif, anggota biasa pun kalau menjadi tersangka korupsi, dalam Pakta Integritas bahwa partai memecat yang bersangkutan sebagai kader Demokrat," ungkap Lucky.
BACA JUGA: Kalah dari Bandung, Ahok: Jakarta Memang Payah
Sebagaiman diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus UPS. Selain Firmansyah, tersangka lainnya adalah Fahmi Zulfikar. Firmansyah adalah Ketua Komisi E DPRD DKI periode 2009-2014. Sedangkan Fahmi adalah Sekretaris Komisi E DPRD DKI. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Tersandung Kasus UPS, Anggota DPRD Ini Siapkan Strategi Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Penyelewengan Bantuan Korban Bencana, Ahok Siapkan e-Natura
Redaktur : Tim Redaksi