Lah, Pajak Tempat Hiburan Malam Kok Diturunkan

Sabtu, 15 Juli 2017 – 06:03 WIB
Hiburan malam

jpnn.com, SURABAYA - Komisi B DPRD Surabaya menentang usulan penurunan tarif pajak hiburan termasuk pajak rumah hiburan umum (RHU), yang diusulkan pemerintah kota.

Usulan itu diajukan pemkot melalui Dinas Pajak dan Pendapatan Kota Surabaya.

BACA JUGA: Bye! Dua Tempat Hiburan Ditutup Satpol PP

Komisi B DPRD Surabaya kaget melihat draft Raperda Pajak daerah baru yang saat ini dibahas di komisi A.

Munculnya usulan penurunan pajak hiburan sangat aneh, mengingat pemkot harus meningkatkan PAD dari sektor yang tidak memberatkan masyarakat.

BACA JUGA: Nekat Buka Saat Ramadan, 4 Tempat Hiburan Malam Disanksi

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Didik Tri Andono menilai aneh usulan tersebut, karena sektor pajak yang lain justru naik.

Dalam draft Raperda perubahan Perda Pajak Daerah memuat rencana penurunan nilai pajak di beberapa sektor.

BACA JUGA: Nah Lho, 152 LC Cantik dan Seksi Datangi Polda

Untuk kontes kecantikan dari nilai awal 35 % menjadi hanya 10 %, pajak untuk diskotik, karaoke dewasa, panti pijat, klub malam dan sejenisnya, dari nilai awal 50% akan diturunkan menjadi 20% pada 2017,

Pemkot Surabaya sudah kehilangan Rp. 12 miliar yang berasal dari potensi pajak dari sektor izin gangguan (HO yang wajib dihapus sesuai dengan ketentuan Permendagri. (mud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan Masih Bisa Berkaraoke tapi Tanpa LC


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler