jpnn.com, SURABAYA - Satgas Anti Mafia Tanah Polrestabes Surabaya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan praktik mafia tanah di Kota Pahlawan.
Tanah seluas 1,7 hektare milik petambak yang berpindah tangan itu terletak di wilayah Manukan Wetan dan Kulon, Surabaya.
BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Ungkap Modus Mafia Tanah
Tanah yang saat ini menjadi tambak dan dibangun rumah semi permanen itu hendak dikuasai orang lain tanpa sepengetahuan ahli waris tanah.
Tim satgas bernama Samata Joyo yang dipimpin Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Giadi Nugraha pun sudah memasang garis polisi di tanah tersebut.
BACA JUGA: Oh Mbak MR, Mau Enaknya Saja Begituan Sama Lelaki
Informasinya, tim juga sudah menetapkan satu orang berinisial DP (48) sebagai tersangka. Dia diduga yang mendaftarkan pengurusan tanah ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) I Kota Surabaya sejak 2017.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya penyidikan itu. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Sudah dalam tahap penyidikan dan saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
Alumni Akpol 2003 itu memastikan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan praktik mafia tanah tersebut.
"Sudah ada satu tersangka berinisial DP," kata Oki. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra