jpnn.com - TENGGARONG –Sejumlah pemilik lahan di RT 10, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa mengaku merasa dirugikan lantaran lahan miliknya dijadikan lokasi pembuangan limbah oleh sebuah perusahaan.
Warga mendatangi pihak perusahaan untuk menuntut penghentian aktivitas pertambangan. Pemilik lahan bernama Kasmir menyayangkan ulah salah satu perusahaan yang seolah tutup mata dengan hal tersebut.
BACA JUGA: PARAH: PLN Ingkar Janji
Kasmir mengatakan, saat ini lahan seluas 5.430 meter persegi milik warga sudah tercemari limbah perusahaan. Pihak perusahaan selama lima tahun terakhir melakukan pembuangan limbah tersebut tanpa memberikan kompensasi.
"Kami sudah sering mendapat janji akan diberikan kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan. Tapi sampai saat ini mediasi juga tidak pernah ada hasilnya. Sudah lima tahun ini kami bersabar," ungkap Kasmir.
BACA JUGA: Hampir Seluruh Kecamatan Kena, Warga di Perbukitan Harus Waspada
Saat ini kata Kasmir, warga sepakat meminta ganti rugi sekitar Rp 2 miliar kepada pihak perusahaan. Nilai tersebut menurutnya sepadan dengan dampak pencemaran lingkungan terhadap tanah kosong milik warga. (waz/jos/jpnn)
BACA JUGA: Nyemplung Bareng Tangki ke Jurang, Bocah 5 Tahun Malah Tersenyum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Kepri Tumbuh, tapi...
Redaktur : Tim Redaksi