BULAK - Aset pemkot berupa lahan sekitar enam persil di Jalan Kyai Tambak Deres terancam hilang. Sebab, ada bangunan di belakang papan pemberitahuan tanah aset pemkot tersebut. Pada papan itu, tertulis jelas larangan untuk memanfaatkan atau mendirikan bangunan di sana. Kenyataannya, peringatan tersebut tidak digubris.
Jenis bangunan di lahan itu cukup beragam. Mulai toko bangunan, pabrik, gudang, tempat pengepulan barang bekas, hingga warung makan. Aktivitas di sana juga berjalan normal. ''Saya tidak tahu tentang sejarah tanah ini. Yang pasti, saya kerja di sini sejak setahun lalu. Kondisinya sudah seperti sekarang ini,'' kata Solikin, salah seorang pekerja di tempat pengepulan barang bekas tersebut.
Lurah Bulak Khusnul Amin menyatakan tidak tahu pasti soal berdirinya bangunan itu. Sebab, sebelum dia bertugas, berdiri bangunan tersebut. ''Saya berada di Bulak sejak 2012. Bangunan itu sudah ada,'' ungkapnya.
Meski begitu, Amin mengungkapkan perkara penyerobotan tanah tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sekitar empat tahun lalu. Penyelidikan pun telah dilakukan. Hasilnya, tidak ada kerugian negara karena kasus tersebut. Jadi, kasus itu tidak dapat diproses secara pidana.
Kejaksaan akhirnya mengirimkan surat kepada pemkot. Isinya adalah pemkot diimbau untuk menggugat secara perdata. ''Selain itu, dalam surat tersebut dikatakan bahwa jaksa siap jika diminta menjadi jaksa pengacara negara,'' terangnya.
Tetapi, hingga saat ini tidak ada gugatan kembali dari pemkot. Amin menjelaskan, setiap rapat dengan pemkot dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, pihaknya selalu mengingatkan hal tersebut. ''Namun, sampai sekarang semua masih diam saja,'' tandasnya. (dor/c14/ai)
BACA JUGA: Hujan Deras, Jalan - Sawah Terendam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Suami Ajukan Poligami Per Bulan
Redaktur : Tim Redaksi