jpnn.com, JAKARTA - Muckhsin warga asal Karawang, Jawa Barat, mengaku telah menjadi korban penyerobotan lahan seluas 4,5 hektare di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara oleh mafia tanah.
Dia menegaskan pihaknya telah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya perihal aksi mafia tanah tersebut.
BACA JUGA: Selingkuhan Briptu A Seorang Polwan Cantik, Staf Pribadi Pejabat Polda, Alamak
Laporan Muckhsin diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro dengan teregister nomor laporan LP/B/194/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Januari 2022.
Adapun terlapor dalam kasus itu berinisial MD.
BACA JUGA: Sopir Pajero yang Viral di Medsos Akhirnya Hadir di Kantor Polisi, Lihat Tangannya
Kuasa hukum Muckhsin, Supri Hartono mengatakan tanah milik kliennya ditaksir bernilai triliun rupiah.
“Kami menduga itu mafia tanahnya, karena yang bukan menjadi haknya diaku-akui," kata Supri di Polda Metro Jaya, Senin (23/5).
BACA JUGA: Detik-Detik Pengemudi Pajero Mengamuk di Gerbang Tol, Sopir Yaris Kena Tampar
Supri mengatakan sengketa tanah itu terjadi pada 2003 silam.
Konon, Muckhsin sebagai ahli waris tanah berdasarkan surat ketetapan waris.
Muckhsin kemudian berkonsultasi dengan BPN guna pengurusan surat-surat tanah.
BPN pun menyarankan agar Muckhsin mendirikan Perseroan Terbatas (PT).
Saat itu, MD menginisiasi pembuatan PT Wijaya Jaya Kreasi.
Saat pembuatan PT tersebut, Muckhsin menduga terjadi pemalsuan dokumen oleh MD terkait akta pendirian dan lain sebagainya.
Karena itu, Muckhsin memutuskan membuat laporan polisi.
Saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik, Inilah Tampang JM Terduga Bandar Narkoba yang Menembak Briptu Khairul
"Saksi yang sudah diperiksa sekitar tujuh orang. Dari pihak pelapor dan terlapor. Hari ini yang diperiksa notaris," pungkas Supri. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Mediasi dengan Pengacara Ade Armando, Sekjen PAN Berkata
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama