Lahan Tak Digarap, Negara Rugi Ribuan Triliun

Senin, 22 Maret 2010 – 19:10 WIB
JAKARTA- Potensi kerugian negara akibat lahan terlantar yang tidak digarap sangat besarBadan Pertahanan Nasional (BPN) memperkirakan, dari 7,3 juta lahan terlantar berpotensi merugikan negara sedikitnya Rp6 ribu triliun.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyebutkan estimasi ini didapat dengan menghitung pajak atas tanah tersebut

BACA JUGA: Separoh Bogor untuk Hunian

"Sementara ini, data per Maret, luas lahan terlantar di seluruh Indonesia mencapai 7,3 juta hektar, di luar area hutan
Tanah-tanah ini hampir dipastikan  adalah tanah-tanah baik," kata Joyo Winoto di Jakarta, Senin (22/3).

Dia menyatakan, opportunity loss tersebut masih merupakan hitungan pesimistis, "Bahkan bisa lebih tinggi tergantung arah pemanfaatannya."

Penertiban lahan terlantar tersebut, didasari dengan payung hukum melalui  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

BACA JUGA: Menpera Galakkan Perumahan Hijau

BACA JUGA: Prioritas Subsidi KPR bagi Petugas Perbatasan

"Dengan adanya PP ini, maka otomatis PP Nomor 36 tahun 1998 tidak berlaku lagi," paparnya.(lev/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Dumai Jadi Kawasan FTZ


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler