Kepala Badan Pertanahan Nasional Joyo Winoto menyebutkan estimasi ini didapat dengan menghitung pajak atas tanah tersebut
BACA JUGA: Separoh Bogor untuk Hunian
"Sementara ini, data per Maret, luas lahan terlantar di seluruh Indonesia mencapai 7,3 juta hektar, di luar area hutanDia menyatakan, opportunity loss tersebut masih merupakan hitungan pesimistis, "Bahkan bisa lebih tinggi tergantung arah pemanfaatannya."
Penertiban lahan terlantar tersebut, didasari dengan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
BACA JUGA: Menpera Galakkan Perumahan Hijau
BACA JUGA: Prioritas Subsidi KPR bagi Petugas Perbatasan
"Dengan adanya PP ini, maka otomatis PP Nomor 36 tahun 1998 tidak berlaku lagi," paparnya.(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Dumai Jadi Kawasan FTZ
Redaktur : Tim Redaksi