Lahirkan KPK, DPR Diminta Jangan Bunuh Anak Sendiri

Senin, 10 Juli 2017 – 22:00 WIB
Petugas kebersihan sedang membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Zain Badjeber mengatakan, DPR sebegai ibu yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan sampai membunuh anak kandungnya sendiri.

“DPR ini ibu kandung KPK. Jadi, jangan ibu kandung membunuh anak sendiri,” kata pakar hukum tata negara Zain Badjeber saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK, Senin (10/7) di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: KPK Tak Punya Kewenangan Terbitkan SP3, Begini Sejarahnya

KPK memang dilahirkan lewat UU nomor 30 tahun 2002 yang dibahas DPR bersama pemerintah. UU itu kemudian disetujui dan disahkan DPR. Saat ini, KPK tengah “digoyang” dengan pengajuan hak angket oleh DPR. Namun, Badjeber enggan menanggapi lebih lanjut soal keberadaan pansus itu.

Dia menyatakan lebih tepat menjawab itu adalah pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. “Itu bukan urusan saya. Apakah ini terlalu besar untuk memukul nyamuk, saya tidak tahu," ujarnya diplomatis.

BACA JUGA: Yusril Sarankan KPK Gugat Pansus ke Pengadilan

Yusril sebelumnya mengatakan DPR memiliki kewenangan di bidang legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana diatur di UUD 1945. Karenanya, kata Yusril, dalam menjalankan fungsi pengawasan DPR dibekali dengan kewenangan melakukan angket. "Pasal 203-205, disebutkan bahwa DPR itu bisa melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah," tegasnya. (boy/jpnn)

 

BACA JUGA: Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Luar Biasa, Yusril Beber Sejarah KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat yang Tak Setuju KPK Kena Hak Angket, Simak Penjelasan Yusril Mahendra Ini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler