jpnn.com - Laju inflasi di Ibukota DKI Jakarta pada Juni 2014 ini bergerak naik 0,41 persen dari bulan April yang hanya bertengger diangka 0,05 persen. Artinya, secara year on year (YoY) atau 12 bulan ke belakang laju inflasi DKI mencapai angka 7,09 persen.
"Kenaikan ini dipicu karena naiknya harga bahan makanan. Kontribusi kenaikan ini mencapai 0,76 persen," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DKI, Nyoto Widodo seperti yang dilansir RM Online (Grup JPNN.com), Selasa (1/7).
BACA JUGA: Kejagung Periksa Pemenang Lelang Bus Gandeng
Indeks kelompok bahan makanan juga meningkat dari 120,85 bulan April menjadi 121,77 di bulan Juni. Ada 9 kelompok bahan makanan yang mengalami inflasi, diantaranya kelompok daging sebesar 2,73 persen, sayur-sayuran 1,72 persen, telur dan susu 1,61 persen, bumbu-bumbuan 0,54 persen, lemak dan minyak 0,41 persen, bahan makanan lainnya 0,31 persen, ikan segar 0,23 persen, padi dan umbi-umbian 0,16 persen, dan kacang-kacangan mencapai 0,06 persen.
Sementara itu ada dua kelompok bahan makanan yang mengalami deflasi, yakni buah-buahan 0,72 persen dan ikan yang diawetkan sebanyak 0,31 persen.
BACA JUGA: Kasus JIS, Waspadai Copycat Accusation
"Banyak peningkatan permintaan komoditi seperti daging ayam ras, telur ayam, dan lain sebagainya sehingga memacu kenaikan harga dan berpengaruh pada inflasi," ucapnya.
Salah satu trik mengantisipasi kenaikan harga dan kelangkaan bahan pangan menurut Nyoto adalah meminta pasokan bahan pangan dari daerah lain.
BACA JUGA: FPI Pelototi Tempat Maksiat yang Nekat Buka Selama Ramadan
"Jakarta bukan penghasil. Kita nggak punya lahan sehingga ketahanan pangannya juga harus terjamin. Kerjasama pemprov dengan pemda daerah lain dapat membantu, seperti daging kerjasama dengan NTT," tutur Nyoto.
Selain itu, lanjutnya, kelompok lain yang mengalami kenaikan adalah perawatan jasmani 3,05 persen, bahan bakar, penerangan dan air 1,57 persen, perawatan jasmani dan kosmetika 1,18 persen, barang pribadi dan sandang lain 0,73 persen, tembakau dan minuman beralkohol 0,38 persen, penyelenggaraan rumah tangga 0,35 persen, perlengkapan rumah tangga 0,25 persen, dan biaya tempat tinggal 0,12 persen. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 154 PNS Pemkab Tidak Ikut Apel
Redaktur : Tim Redaksi