KOMPAK Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Kamis, 25 Maret 2010 – 15:03 WIB
JAKARTA- Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KOMPAK) bersama Forum Oposisi Indonesia mendesak agar DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait dengan rekomendasi pansus Century opsi C yang disahkan pada sidang paripurnaKOMPAK menilai paska pengesahan itu, bukan saja pemerintah yang mengabaikan keputusan DPR, bahkan aparat penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan yang diperintahkan melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan belum menentukan satupun nama yang disebut dalam rekomendasi sebagai tersangka.

"Khusus fraksi PDIP dan fraksi-fraksi yang telah memilih opsi C untuk segera mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Ray Rangkuti, salah seorang aktivis dari KOMPAK di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/3).

Menurut Ray, pemerintah telah melakukan pengabaian politik atas keputusan DPR khusus Boediono dan Sri Mulyani

BACA JUGA: 17 Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK

Alasannya, kedua orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada penggelontoran dana Rp6,7 triliun itu pada Bank Century oleh pemerintah tidak segera mengambil tindakan politik.

"Ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat," katanya.

Khusus pada Fraksi PDIP, Kompak menghimbau untuk tetap menjalankan politik moral dan kebenaran, bukan politik pragmatis dan berorientasi pada kekuasaan.

Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang menerima massa Kompak dan Forum Oposisi Indonesia mengatakan pihaknya  masih terkendala tekhnis menggunakan hak menyatakan pendapat dengan persyaratan kehadiran 3/4 anggota DPR harus hadir
Mantan anggota Pansus Century itu mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada konsolidasi antar fraksi.

"Ada kendala tekhnis yaitu 3/4 anggota

BACA JUGA: Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke KPK

Kalau uji materinya gol, kita bisa lebih intensif untuk menkongkritkan hak menyatakan pendapat," katanya
(awa/jpnn)

BACA JUGA: Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta

BACA ARTIKEL LAINNYA... Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler