"Khusus fraksi PDIP dan fraksi-fraksi yang telah memilih opsi C untuk segera mengajukan hak menyatakan pendapat," kata Ray Rangkuti, salah seorang aktivis dari KOMPAK di ruang Fraksi PDIP, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/3).
Menurut Ray, pemerintah telah melakukan pengabaian politik atas keputusan DPR khusus Boediono dan Sri Mulyani
BACA JUGA: 17 Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK
Alasannya, kedua orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada penggelontoran dana Rp6,7 triliun itu pada Bank Century oleh pemerintah tidak segera mengambil tindakan politik."Ini dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat," katanya.
Khusus pada Fraksi PDIP, Kompak menghimbau untuk tetap menjalankan politik moral dan kebenaran, bukan politik pragmatis dan berorientasi pada kekuasaan.
Sementara itu, Eva Kusuma Sundari yang menerima massa Kompak dan Forum Oposisi Indonesia mengatakan pihaknya masih terkendala tekhnis menggunakan hak menyatakan pendapat dengan persyaratan kehadiran 3/4 anggota DPR harus hadir
"Ada kendala tekhnis yaitu 3/4 anggota
BACA JUGA: Bupati Rokan Hilir Dilaporkan ke KPK
Kalau uji materinya gol, kita bisa lebih intensif untuk menkongkritkan hak menyatakan pendapat," katanyaBACA JUGA: Lagi, Saksi Akui Terima Rp500 Juta
BACA ARTIKEL LAINNYA... Normatif, Saksi Dinilai tak Banyak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi