LAKNAT! Empat ABG Perkosa Siswi SMP di Malam Takbiran

Selasa, 13 September 2016 – 07:11 WIB
Ilustrasi: Pixabay.com

jpnn.com - GUNUNGPUTRI—Kasus pemerkosaan dengan korban dan pelaku yang masih sama-sama di bawah umur terjadi di Kampung Bojong, Gunungputri, Bogor, Senin (12/9) dini hari. Parahnya, aksi bejat di malam takbiran Iduladha itu dilakukan beramai-ramai oleh empat pelaku. 

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Aulia Djabar mengatakan, awal mula kejadian itu berawal dari salah satu pelaku yang mengajak korban, AS (13), untuk ketemuan. Pelaku kemudian menjemput AS dan langsung dibawa ke kontrakan kontrakannya. 

BACA JUGA: Ditanya Kasus Perkosaan, Mantap Banget Jawaban Aa Gatot

Di kontrakan tersebut korban dicekoki minuman keras jenis ciu. Setelah siswi SMP itu lemah, para pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya. “Tanpa dikomando keempat pelaku yang saat itu dipengaruhi miras langsung mengambil bagiannya masing-masing. Satu pelaku mendapat giliran untuk memerkosa, sedangkan tiga orang lainnya hanya mendapat bagian meraba-raba tubuh korba saja,” ungkap Aulia kepada Radar Bogor kemarin.

Berdasar pengakuan korban, lanjut Aulia, dirinya diperkosa masih dalam keadaan setengah sadar. Hanya saja korban tidak bisa memberikan perlawanan.

BACA JUGA: Gatot Brajamusti jadi Imam Salat Berjamaah

Aksi para pelaku akhirnya kepergok warga dan Babinkamtibmas yang curiga dengan aktivitas di dalam rumah kontrakan tersebut. Korban yang dalam kondisi tidak sadar pun langsung diamankan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunungputri Ipda Imam Djunaedi mengatakan, setelah warga menggerebek keberadaan mereka, para pelaku pun selanjutnya diserahkan ke polsek. Kesal merasa kehormatan anaknya direnggut, orang tua korban Subakir pun langsung membuat laporannya ke mako Reskrim Gunungputri. 

BACA JUGA: 3 Hari Hilang, ABG Ini Ketemunya di Septic Tank Tetangga

Keempat pelaku yang diamankan itu adalah MA (14), AWU (14), IA (14) dan OA (14), warga Kampung  Pabuaran, Desa Cicadas. Ke empat pelaku semuanya warga Kecamatan Gunungputri. Mereka dijerat Undang-Undang Perlindungna anak no 35  pasal 81 dan 82 tahun 2014 dengan ancaman minimal kurungan lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena kasus ini masih dibawah umur, polsek pun melimpahkannya ke Polres Bogor. Diharapkan dengan kejadian ini, masyarakat bisa mengambil hikmahnya dengan memberikan pengawasan kepada putra-putrinya lebih ketat lagi,” tuturnya. (fdm/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Curanmor Dipermak Massa, Remuk, Motor Juga Dibakar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler