Laksanakan Perintah Kapolri, Irjen Djoko Menggencarkan Pemberantasan Judi, Ini Hasil Sementara

Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:55 WIB
Polda NTB memaparkan pengungkapan kasus perjudian, Kamis (25/8). Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

jpnn.com - NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas segala tindak pidana perjudian konvensional maupun online. 

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto menyatakan tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun pelaku tindak pidana perjudian di wilayahnya. 

BACA JUGA: 3 Pernyataan Penting Kapolri Jenderal Listyo Soal Konsorsium Judi Kaisar Sambo

“Siapa pun itu, walaupun dia oknum kepolisian, kami akan tindak. Ini merupakan komitmen kami (Polda NTB) dengan polres jajaran untuk memberantas tindak pidana perjudian di wilayah NTB," kata Irjen Djoko, Kamis (25/8).

Dalam sepekan atau 17-23 Agustus 2022, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB telah mengungkap 31 kasus dan menangkap 41 tersangka kasus perjudian. 

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap 2 Marketing Situs Judi Online

Para tersangka itu diamankan dari sejumlah tempat. “Sebanyak 41 tersangka itu terdiri dari 37 pria dan empat wanita," ungkapnya.

Polda NTB juga menyita barang bukti berupa handphone, uang tunai Rp 15 juta, nota, kartu ATM, papan boladil, bolpoin, dompet, tas dan lainnya saat melakukan penindakan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).  

BACA JUGA: Bos Judi Online di Sumut Sudah Kabur Sebelum Irjen Panca Bergerak, Oalah

"Itu semua digunakan (para pelaku) sebagai alat terjadinya tindak pidana judi tersebut," katanya.

Jenderal bintang satu ini menyatakan pihaknya tidak hanya berhenti sampai di sini saja dalam mengungkap kasus perjudian di wilayah kerja Polda NTB. 

Pihaknya akan terus memberantas perjudian di wilayah NTB.  

"Ini harapan kami dan tentu harapan masyarakat bahwa perjudian ini harus tidak ada lagi," ungkapnya. 

Irjen Djoko juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya lokasi yang dijadikan sebagai tempat perjudian. 

"Di sini kami tidak bisa berkerja sendiri, maka kami minta masyarakat untuk sama-sama memberantas perjudian ini," pungkasnya.

Direskrimum Polda NTB Kombes Teddy Rustiawan menyatakan pihaknya juga akan fokus melakukan pendalaman dan penindakan terhadap pelaku perjudian di daerah itu. "Kami akan terus untuk kembangkan agar memutus mata rantai tindak pidana yang serupa," kata Teddy. 

Dia menjelaskan dari 41 kasus itu, tiga di antaranya ditindak oleh Ditreskrimum Polda NT. Kemudian, Polresta Mataram mengungkap tiga kasus, Polres Lombok Barat tiga kasus, Polres Lombok Tengah dua kasus, Polres Lombok Timur dua kasus.

Polres Lombok Utara satu kasus, Polres Sumbawa Barat dua kasus, Polres Sumbawa empat kasus, Polres Dompu satu kasus, Polres Bima Kota lima kasus, dan Polres Bima dua kasus. "Sebenarnya Polres Lombok Utara dua kasus tetapi kami belum memasukkan ke data karena baru terjadi (penindakan),” ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (mcr38/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Edi Suryansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler