Lakukan 7 Dosa Besar, Hariara Tambunan Dilengserkan dari Kursi Ketua Umum HIPAKAD

Selasa, 09 Februari 2021 – 21:08 WIB
Jajaran penggagas/pendiri HIPAKAD yang mencabut mandat Hariara Tambunan sebagai ketua umum. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Hariara Tambunan telah dicabut mandatnya sebagai ketua umum Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) sejak 27 Januari 2021. Pencabutan tersebut dilakukan oleh para penggagas/pendiri HIPAKAD yang dikenal dengan nama Team 8.

Anggota Team 8 Nasrun Najid mengatakan, adalah pihaknya yang memberikan mandat kepada Hariara untuk jadi ketua umum pertama HIPAKAD pada 2017 lalu. Namun, kini Team 8 menilai Hariara telah melakukan sejumlah tindakan yang menciderai kepercayaan tersebut.

BACA JUGA: Prajurit US Army Bakal Latihan Bersama TNI AD di Indonesia

Para penggagas/pendiri tersebut mencatat setidaknya ada 7 dosa besar Hariara yang akhirnya memicu keputusan pencabutan mandat.

"Pertama, para pendiri tidak pernah mengetahui dan tidak pernah diberitahu adanya Musyawarah Luar Biasa yang diselenggarakan di Jalan Ciomas, Jakarta, pada tanggal 16 April 2018, yang berarti bahwa para pendiri tidak pernah hadir dalam acara tersebut," ujar Nasrun dalam keterangan tertulis Team 8 yang diterima JPNN, Selasa (9/2).

BACA JUGA: Helikopter TNI AD Pasok Bantuan Jenderal Andika Perkasa ke Wilayah Terisolasi

Kedua, lanjut dia, Hariara telah membuat perubahan akta pendirian dengan dasar Musyawarah Luar Biasa yang tidak sah tersebut. Team 8 menilai Hariara telah melakukan pembohongan publik demi kepentingan diri sendiri.

Ketiga, para pendiri tidak pernah merasa diikutsertakan dalam pembahasan perubahan anggaran dasar seperti dalam Akta Perubahan No.4 tanggal 4 Mei 2018.

BACA JUGA: TNI AD Salurkan Bantuan Korban Gempa di Wilayah Terisolasi dengan Helikopter

"Empat, perubahan Anggaran Dasar yang seharusnya melalui mekanisme Munas/Munaslub tidak dilaksanakan oleh saudara Hariara Tambunan, oleh karena itu saudara Hariara Tambunan telah melakukan pelanggaran konstitusi HIPAKAD," tegas Nasrun.

"Kelima, Hariara Tambunan telah melakukan pelanggaran mengubah Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 serta mengubah kembali isi pasal 28 tercantum periode kepengurusan Dewan Pengurus Pusat 2017-2020 menjadi 2017-2022 di dalam Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 pada tanggal 25 November 2020 tanpa melalui mekanisme yang sesuai peraturan," lanjut dia.

Dosa keenam, Hariara berulang kali melakukan tindakan atau membuat kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan Peraturan Organisasi. Akibatnya, terjadi banyak konflik di jajaran pengurus daerah.

"Hal ini dibuktikan dari adanya pernyataan mosi tidak percaya dan permintaan untuk dilakukan Munaslub oleh lebih dari separuh total DPD HIPAKAD," beber Nasrun.

Dosa terakhir, ujar Nasrun, adalah pembohongan kepada para Penggagas/Pendiri dalam melakukan perubahan Akta No.11 tanggal 20 September 2017 menjadi Akta No.4 tanggal 4 Mei 2018 dan mengubah kembali Akta No.4 tersebut pada tanggal 25 November 2020.

"Dengan segala kesalahan/pelanggaran norma-norma yang menyangkut masalah prinsip sehingga mengancam kelangsungan jalannya organisasi akhirnya para penggagas/pendiri HIPAKAD mencabut mandat yang pernah kami berikan kepada saudara Hariara Tambunan selaku Ketua Umum HIPAKAD terhitung mulai tanggal 27 Januari 2021," pungkas dia.

Penggagas/pendiri HIPAKAD yang menyetujui pencabutan mandat ini antara lain, Nasrun Nadjib (mantan Ketua Umum HIPAKAD Mabesad 1984), Lukman Hasbi (mantan Ketua Umum HIPAKAD Seskoad), Darwis Djalil, Nadrin Nadjib, Doddy Koeswandi, Lucky Ferliza, Titof Herlambang, Alex Sabarino dan Herkamto. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler