Lakukan Penghinaan, Abu Janda Dilaporkan Sultan Pontianak ke Polda Kalbar

Minggu, 12 Juli 2020 – 17:22 WIB
Abu Janda dilaporkan Sultan Pontianak. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) telah menerima laporan dari Sultan Pontianak ke IX Kalimantan Barat, Syarif Machmud Melvin Alkadrie.

Laporan intu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan, yang dilakukan Abu Janda alias Arya Permadi, Mantan Kepala BIN Hendropriyono, dan akun YouTube Agama Akal TV.

BACA JUGA: Abu Janda Tuding Anies Baswedan Pencitraan untuk Pilpres 2024

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Dony Charles Go mengatakan, laporan ini telah diterima pada Kamis 9 Juli lalu oleh penyidik.

Laporan disebut berkaitan dengan penghinaan terhadap Sultan Hamid II, yang diduga diunggah ke akun YouTube Agama Akal TV.

BACA JUGA: Pegawai Starbuck Berulah, Gelas Konsumen Ditulis ISIS, Aishah Menuntut

"Laporan atas nama Syarif Machmud Melvin Alkadrie, dengan Nomor: STTP/351/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 dengan terlapor akun YouTube Agama Akal TV," kata kabid humas ketika dihubungi, Minggu (12/7).

Perwira menengah ini menuturkan, laporan ini bermula pada 17 Juni 2020 saat pelapor berada di Istana Kesultanan Pontianak.

BACA JUGA: Abu Janda : Warga Jakarta Butuh Penyelesaian Persoalan Banjir Bukan Pencitraan

Di sana, dia membuka headphone dan membuka media sosial YouTube. Dari situ ditemukan akun YouTube dengan nama Agama Akal TV mengunggah video yang berjudul "Sultan Hamid II Part 1 A.M Hendropriyono.”

"Setelah melihat video, pelapor melakukan screenshot terhadap akun YouTube Agama Akal TV untuk dijadikan bukti melaporkan ke Polda Kalimantan Barat," beber Dony.

Pelaporan dilakukan menyusul unggahan di akun YouTube tersebut. Pelapor merasa nama Kesultanan Pontianak dicemarkan.

Selain itu juga para keturunan kesultanan Pontianak, tidak terima dengan unggahan tersebut kemudian melaporkan ke Polda Kalbar.

"Saat ini penyidik tengah memeriksa dan mempelajari laporan itu,” tandas Dony. (cuy/jpnn)


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler