jpnn.com, PRABUMULIH - Septian Andri Saputra, 23, pelaku penjambretan yang sudah buron selama satu tahun lima bulan ini akhirnya diringkus polisi.
Warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ini ditangkap, saat pulang ke rumahnya, Sabtu (15/1), sekitar pukul 19.30 WIB.
BACA JUGA: Berita Duka: Kelly Mariana Meninggal Dunia
Guna kepentingan penyidikan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.
Penangkapan Septian bermula dari laporan korbannya Putri Ayu Wulandari, 20, Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara di SPK Polsek Prabumulih Timur, Minggu (18/8/2019).
Dalam laporannya korban mengatakan, penjambretan itu terjadi di depan rumah dinas Wali Kota Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada 18 Agustus 2020 lalu.
BACA JUGA: Mertua dan Menantu Kompak Melakukan Aksi Tak Terpuji, Begini Ceritanya
Saat itu, korban dalam perjalan pulang ke rumah dengan mengendarai motor tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria tak kenal yang mengendarai Honda Beat.
Selanjutnya, salah satu pelaku langsung merampas handphone Vivo V15 dari tangan korban.
BACA JUGA: Nyaris Tusuk Polisi, Dua Penjambret Tak Diberi Ampun, Langsung Ditembak di Kaki
Sadar Hp hendak dirampas orang, korban berusaha mempertahankannya. Akibatnya, korban tak dapat mengendalikan laju motornya, hingga membuat korban terjatuh dari motor dan mengalami luka lecet di kaki sebelah kiri dan tangan.
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Gurita Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas dan rumah pelaku.
Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku telah lebih dahulu kabur. Sampai akhirnya, setelah lebih setahun menghilang pelaku akhirnya pulang ke rumah.
Kepulangan pelaku ini diketahui polisi yang langsung melakukan penggerebekan, kali ini pelaku ditangkap.
Kasatreskrim AKP Abdul Rahman MH ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penjambretan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, kasusnya sendiri masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Masih kata Rahman, pelaku penjambretan itu dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
BACA JUGA: Istri di Luar Kota, Telepon Minta Bantuan Sekuriti Komplek Cek Suami di Rumah, Oh Ternyata
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya. (palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi