Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat

Sabtu, 20 April 2024 – 15:17 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar saat diwawancara awak media di Bandara Rendani, Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)

jpnn.com - MANOKWARI - JB yang merupakan tersangka korupsi pembangunan pasar rakyat di Distrik Dabo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 

JB yang sebelumnya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, itu ditangkap di Sulawesi Selatan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Dirut Energy Kita Satrio Wibowo

"Satu DPO Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah diamankan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Sabtu (20/4).

Dia menjelaskan bahwa JB ditetapkan sebagai tersangka berdasar Surat Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor Kep-22/R.2.13//Fd.1/06/2022 terkait perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar rakyat pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni tahun 2018.

BACA JUGA: Ketimbang Urus Kasus Connie, Polisi Disarankan Buka Pengusutan Dugaan Korupsi Tambang

Selaku pengendali penggunaan anggaran, tersangka berinisiatif mengatur semua pelaksanaan pekerjaan, tetapi proyek tersebut tidak selesai, sehingga tak dapat diserahterimakan kepada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Teluk Bintuni. "Anggaran pembangunan pasar rakyat Distrik Babo bersumber dari APBN senilai Rp 6 miliar," ucap Harli.

Dia menuturkan bahwa hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Papua Barat Nomor SR-123/PW27/5/2022, pelaksanaan proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo mengakibatkan kerugian negara Rp 3,03 miliar.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Periksa Anggota DPR RI

Dalam proyek itu turut terlibat terpidana Melianus Jensei selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM) terpidana Tera Ramar, dan Kepala Cabang PT Fikri Bangun Persada terdakwa Marthinus Senopadang.

"Volume pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan nilai kontrak atas pekerjaan proyek pembangunan pasar rakyat," jelas Harli.

Dia menyebut Kejari Teluk Bintuni sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak lima kali, tetapi tersangka JB tidak kooperatif dan mengabaikan surat dimaksud sehingga dimasukkan dalam DPO.

Kejati Papua Barat kemudian menerbitkan surat perintah operasi intelijen (pengamanan) pada 24 Mei 2023, yang didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung untuk melakukan pencarian terhadap tersangka JB.

"Selama delapan bulan kami terus mencari keberadaan JB yang sering berpindah-pindah ke beberapa daerah, seperti Bogor, Bandung, dan Sleman," jelas dia.

Setelah mendeteksi keberadaan JB di Kota Makassar, kata dia, tim Kejati Papua Barat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna mengamankan tersangka tersebut.

"Tersangka diterbangkan ke Manokwari selanjutnya diserahterimakan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni," ucap Harli. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler