Lama Menganggur dan Kecanduan Judi Online, Mbak Puji Nekat Berbuat Terlarang

Jumat, 13 Mei 2022 – 22:40 WIB
Polresta Samarinda mengungkapkan kasus penipuan yang dilakoni Puji Setianingsih di belasan toko perhiasan. Foto : Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.

jpnn.com, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan modus operandi yang dilakukan Puji Setianingsih, 28, dalam menjalankan aksi penipuan di toko perhiasan.

Caranya, ketika hendak membeli emas di toko perhiasan tersebut, pelaku membuat bukti transfer M-Bangking palsu melalui aplikasi editing di Handphone miliknya.

BACA JUGA: Aksi Kejahatan Puji Setianingsih Sungguh Bikin Kepala Bergeleng

Dengan cara tersebut, pelaku membuat para korbannya menderita kerugian hingga puluhan juta rupiah. Tindak kejahatan pelaku sempat viral di ragam platform media sosial. 

Setelah korban membagikan pengalaman pahitnya di media sosial, tersebar dan viral di media sosial. Keresahan para korban ini kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian.

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 4 Kg Ganja asal Aceh yang Hendak Diedarkan ke Komunitas

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Begitu pula Puji, yang kemudian diringkus polisi saat akan kembali melakukan aksi penipuan di salah satu toko perhiasan di Pasar Ijabah Jalan Antasari, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (9/5/2022). 

"Pelaku seolah-olah melakukan pembayaran kepada para korbannya, padahal bukti transfer yang diberikan itu palsu atau hasil editan dia," ungkap Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar jumpa pers di Polresta Samarinda, Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA: Viral, Pemilik Indekos Temukan Ratusan Botol Bekas Berisi Air Kencing, Ya Ampun

Saat digelandang petugas ke hadapan awak media, Puji yang telah ditetapkan sebagai tersangka tampak hanya tertunduk meratapi nasib, buah dari akibat perbuatannya.

Sebab perempuan muda itu, diancam mendekam di penjara dengan waktu cukup lama.

"Pasal yang disangkakan ke tersangka yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Kapolresta Samarinda. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui Puji sudah melancarkan aksinya selama dua bulan di 15 TKP toko perhiasan di Samarinda.

Seluruh emas yang didapat dari hasil menipu, dijual kembali oleh pelaku ke toko lain secara acak. 

Atas perbuatan Puji, para korban mengalami kerugian sebesar Rp 39 Juta.

"Tersangka ini sebenarnya tidak punya buku rekening ataupun memiliki M-Bangking. Dia belajar mengedit dari YouTube," ucapnya. 

Kombes Ary menunjukkan kepada para awak media cara pelaku membuat bukti transaksi M-Bangking palsu tersebut.

Hanya kurang dari satu menit, Puji bisa membuat bukti transfer palsu menggunakan aplikasi editing di handphone miliknya. 

Sementara itu, saat diwawancara awak media Puji mengaku bukti transfer palsu itu sangat mudah dibuatnya.

Saat sedang membuat bukti transfer palsu, Puji harus lebih dahulu memperhatikan kondisi sekitar, agar tidak ada orang lain yang mengawasi tindakannya.

"Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasi, belajarnya dari YouTube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang," ucapnya.

Setelah mengedit bukti transaksi pembayaran Via M-Bangking ke penjaga toko perhiasan itu, Puji yang telah memegang emas beralasan untuk pergi ke tempat lain.

Selanjutnya, Puji menjual kembali emas beserta surat-suratnya tersebut ke toko perhiasan lain.

Ary menambahkan bahwa uang hasil menjual emas tersebut digunakan pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

Serta untuk bermain judi online. Kepada polisi, Puji mengaku nekat menjadi penipu karena tidak punya kerjaan.

BACA JUGA: Roby Saputra sudah Ditangkap, Tak Diberi Ampun, Kakinya Langsung Ditembak

"Pelaku ini sudah lama menganggur. Uangnya untuk kebutuhansehari-hari. Sebagian hasil menipu ini juga digunakannya untuk bermain judi online. Mengakunya kecanduan main judi online. Makanya dia menipu," tandasnya.(mcr14/jpnn) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengunjung Selundupkan Sabu-Sabu ke Lapas Narkotika, Modusnya Begini


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler