Lama Menjomlo, Duda Muda Gelap Mata Lihat Pelajar

Jumat, 10 November 2017 – 16:08 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, TARAKAN - Bercerai dengan istri membuat BRN (22) nekat melakukan perbuatan asusila terhadap pelajar berinisial D (17).

Sebelum melancarkan aksinya, BRN mengeluarkan rayuan gombal kepada D.

BACA JUGA: Mari Sama-Sama Berdoa, Bu JK Sedang Koma

Namun, upaya itu hampir tak berjalan mulus lantaran D takut hamil.

Dengan modus akan bertanggung jawab, Brn berhasil mengajak D melakukan perbuatan asusila pada Maret 2017 lalu.

BACA JUGA: Modal Permen, Pria Sontoloyo Garap Siswi SD di Kebun Sawit

Perbuatan BRN ternyata diketahui oleh keluarga D.

Orang tua D tidak terima anak kesayangan mereka dicabuli oleh BRN.

BACA JUGA: Ibu Masuk Penjara, Anak Luka Bakar, Ayah Terancam Hukuman

Mereka akhirnya memutuskan melaporkan BRN ke polisi.

Brn dipastikan menghabiskan hidupnya bertahun-tahun di dalam jeruji besi. Pasalnya, majelis hakim mengganjar BRN dengan hukuman sembilan tahun penjara.

“Karena terdakwa telah terbukti bersalah, melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak, maka sesuai dengan pasal 81 ayat Jo pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terdakwa akan dihukum selama sembilan tahun kurungan penjara,”  kata Ketua Majelis Hakim Christo En Sitorus dalam sidang di Pengadilan Negeri Kaltara, Kamis (9/11).

Meski sudah menerima putusan itu, BRN belum bisa tenang.

Pasalnya, putusan hakim belum kuat secara hukum lantaran jaksa penuntut umum (JPU) tak menerima putusan tersebut.

“Selaku JPU, saya belum bisa langsung menerima karena tuntutan saya kan 12 tahun. Makanya, saya harus koordinasi dulu dengan pimpinan saya,” kata JPU Putra.

Putra menjelaskan, BRN melakukan pemaksaan sebelum melakukan perbuatan asusila.

Dia menambahkan, BRN sempat ingin mengulangi perbuatan tak terpujinya itu.

“Pada pertengahan Maret itu, terdakwa maksa lagi untuk mengajak korban melakukan dengannya. Namun, korban yang takut akhirnya melapor kepada orang tuanya,” kata Putra. (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Ngaji Setubuhi Santri di Masjid


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler