jpnn.com, SAMARINDA - Ocy (7) menjalani masa kecilnya dengan pilu. Dia menjadi korban kebuasan tetangganya, Silvister Negong alias Sipri (35), Kamis (23/6) lalu.
Perbuatan Sipri terbongkar setelah Ocy mengaku kesakitan di alat vitalnya kepada orang tuanya, Ydb.
BACA JUGA: 6 Bulan Pacaran dengan Pria Beristri, Perut Bunga Jadi Gendut
Saat dicek, alat vital bocah malang itu memerah dan infeksi. Ydb langsung mencecar anaknya.
Ocy akhirnya mengaku sudah diperlakukan tak senonoh oleh Sipri.
BACA JUGA: Kenal 2 Hari Lewat Telepon, Pacaran, Langsung Begituan
Ydb lantas melaporkan Sipri ke Polsek Talisayan, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Setelah mendapatkan pengakuan anaknya dan tak terima, akhirnya orang tua korban melaporkan kepada kami sekitar pukul 11:00 Wita ke Mapolsek Talisayan,” kata Kapolsek Talisayan Faisal Hamid kepada Berau Post, Jumat (7/7).
BACA JUGA: Bocah Kelas 2 SD Keluar Lendir saat Pipis, Ternyata Ulah Pria 30 Tahun
Setelah mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Talisayan langsung mencari Sipri.
Hasilnya, Sipri berhasil diciduk di rumahnya di RT 10, Kampung Capuak.
“Tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Setelah terus menjalani pemeriksaan, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya yang telah mencabuli korban sebanyak dua kali dalam sehari,” tutur Faisal.
Dia menambahkan, Sipri menjemput Ocy di tempat penitipan anak (TPA).
Setelah itu, dia membawa Ocy ke rumahnya. Begitu sampai di rumah, Sipri langsung meminta Ocy membuka celana.
Dia juga mengiming-imingi korban dengan makan, permen, dan uang Rp 2 ribu.
Ocy menolak. Namun, hal itu justru membuat Sipri murka. Dia menampar Ocy.
Setelah itu, dia melakukan perbuatan asusila terhadap Ocy secara paksa.
Semua peristiwa tersebut terjadi di ruang tamu. Saat itu, Ocy berteriak memanggil orang tuanya.
Sipri lantas membekap mulut bocah malang itu. Setelah itu, dia membawa Ocy ke kamar mandi dan melakukan perbuatan asusila lagi.
“Tersangka juga mengaku melakukan hal ini lantaran sudah lama tidak melakukan hubungan intim sehingga nekat melakukan perbuatannya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Sipri dijerat pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (jun/rus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulang Kerja, Ayah Masuk Kamar Anak Tiri, Teeettt... Sensor!
Redaktur & Reporter : Ragil