jpnn.com - BATAMKOTA - Zubkan, pria pengangguran yang tinggal di Baloi Persero, Batam, tepaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota, Sejak Jumat (23/5) sore.
Pemuda 21 tahun ini tertangkap mencuri sepeda motor Yamaha Mio Jet FI BP 5663 MG milik Yeti Markhama di kawasan Mall Top 100, Tembesi tanggal 4 April silam.
BACA JUGA: Plat Kendaraan Palsu, Lambang Dirlantas dari Jakarta
Zubkan dibekuk anggota buser Batamkota di daerah perumahan Seruni Batamcenter, Jumat (23/5) setelah melakukan pengembangan dari laporan kehilangan sepeda motor di Polsek Sagulung tanggal 4 April lalu.
Ditemui di Mapolsek Batamkota, Zubkan hanya bisa meratap menyesal dengan ulahnya itu.
BACA JUGA: IRT Simpan Ineks di Mainan Bayi
"Saya menyesal pak, tak ada niat mau curi motor ini. Waktu itu saya lamar kerja, tapi ditolak, mau pulang lihat motor ini ada kuncinya. Saya pengen punya motor sendiri," kata Zubkan.
Menurutnya dia mencuri motor itu di parkiran mall Top 100. Saat itu sepeda motor korban dalam kondisi tak terkunci dan di dalam jok sepeda motor itu ada uang tunai Rp3 juta. "Kontaknya gantung di motor," ujarnya.
BACA JUGA: Penjambret Incar Penumpang yang Turun dari Angkutan Umum
Zubkan yang baru ditolak lamaran kerjanya itu langsung menggeber pergi motor itu ke tempat kos-kosannya di Baloi Persero."Saya sudah nganggur tiga bulan, pengen punya motor makanya saya bawa motor orang itu," aku Zubkan.
Tidak hanya motor yang digondol Zubkan, uang tunai Rp3 juta milik korban di dalam jok motor juga diembat Zubkan.
Kapolsek Batamkota Kompol Suherman Zein membenarkan penangkapan pelaku curanmor itu. Pelaku akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian. (eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Rebutan HP, Suami Banting Istri Hingga Babak Belur
Redaktur : Tim Redaksi