Lambang Negara Sah jadi Benda Cagar Budaya Nasional

Selasa, 27 September 2016 – 17:53 WIB
Garuda Pancasila. Foto: dok. wikipedia

jpnn.com - JAKARTA -- Gambar rancangan asli lambang negara RI "Elang Rajawali Garuda Pancasila" dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika 11 Februari 1950" akhirnya menjadi benda cagar budaya peringkat nasional.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.

BACA JUGA: Pendidikan jadi 13 Tahun, Dokter: Kapan Kami Nikah Pak?!

Pembina Yayasan Sultan Hamid II Syarif Max Jusuf Alkadrie mengaku sudah mendapatkan kabar keluarnya SK lambang negara itu.

Menurut dia, lambang negara karya Sultan Hamid II sah menjadi benda cagar budaya peringkat nasional. 

BACA JUGA: Optimistis Diangkat PNS, Honorer K2 Ogah Demo Lagi

"Alhamdulillah, SK Mendikbud mengenai penetapan Gambar Rancangan Asli Lambang Negara Indonesia sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional telah keluar," kata Max Jusuf saat dikonfirmasi JPNN didampingi istrinya, Syarifah Yeti Alkadrie, Selasa (27/9).

SK itu bernomor  SK:204/M/2016  tertanggal 26 Agustus 2016. Sekretaris pribadi Sultan Hamid II itu sangat bersyukur rancangan asli karya Sultan Hamid II ini ditetapkan sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.

BACA JUGA: Kapolda Riau Kelabakan Saat Diminta DPR Jelaskan Soal SPDP Karhutla

Artinya, kata Max lagi, terpatri sudah tiga pemersatu bangsa sebagai benda cagar budaya peringkat nasional.

Yakni,  bendera Merah Putih, lagu  kebangsaan Indonesia Raya dan lambang negara Rajawali Garuda Pancasila karya Sultan Hamid II.

 "Alhamdulillah ini selangkah lebih maju. Saat sujud syukur dan berdoa hanya linangan air mata yang bercucuran," imbuh Max.

Sultan Hamid II adalah Sultan ke-VII dari Kesultanan Kadriah Pontianak 29 Oktober 1945-1978 yang memiliki nama lengkap Abdul Hamid Alkadrie. 

Sultan Hamid II pernah menjadi Kepala Daerah Istimewa Kalimantan Barat pada 1947-1948. Beliau juga dikenal cerdas, dengan memperoleh pangkat tertinggi dalam kemiliteran dengan pangkat terakhir mayor jenderal (1942) dan menguasai beberapa bahasa asing.

Dia juga diplomat cerdas, salah satu tokoh penting nasional dalam memperjuangkan pengakuan kedaulatan RI 27 Desember 1949 bersama rekan sejawatnya, Soekarno, M Hatta, M Natsir dan Anak Agung Gede Agung.

Sultan Hamid II juga merupakan Ketua Bijeenkomst Federale Overleg/Musyawarah Istimewa Kaum Federan dan Strategi Konseptor Negara Federal dalam Konseptor Negara Federal dalam Konfferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda.

SH II adalah sang perancang lambang negara RI "Elang Rajawali Garuda Pancasila" dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, 11 Februari 1950. 

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Trisakti Profesor Andi Hamzah mengatakan, Sultan Hamid II sah merupakan pencipta lambang negara.

Bahkan, hal itu diakui oleh proklamator RI Muhammad Hatta dalam bukunya berjudul “Bung Hatta Menjawab”. Andi pun tambah yakin setelah membaca pengakuan Bung Hatta dalam buku tersebut.

“Saya bertambah yakin karena di dalam bukunya Bung Hatta menegaskan  lambang negara yang disetujui parlemen adalah karya Sultan Hamid II,” kata  Andi saat Seminar Nasional bertajuk “Meluruskan Sejarah Sultan Hamid II: Sang Perancang Lambang Negara RI–Garuda Pancasila", di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/4).

“Lambang negara yang diajukan M Yamin, ditolak parlemen saat itu. Yang diterima dan disetujui adalah karya Sultan Hamid II,” pungkas Andi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Riau Tak Bawa Dokumen SP3, Panja Karhutla Kecewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler