Kapolda Riau Kelabakan Saat Diminta DPR Jelaskan Soal SPDP Karhutla

Selasa, 27 September 2016 – 17:03 WIB
Masinton Pasaribu. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto kelabakan ketika disodorkan pertanyaan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Anggota Panja Karhutla Komisi III Masinton Pasaribu.

Pertanyaan itu merupakan tindaklanjut atas pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo di Komisi III, Senin (26/9). Dia menyebutkan, dari 15 kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau, cuma tiga yang ada SPDP-nya.

BACA JUGA: Kapolda Riau Tak Bawa Dokumen SP3, Panja Karhutla Kecewa

"Saya minta bapak menjelaskan. Kenapa SPDP kasus yang lain, yang di-SP3 tidak disampaikan ke kejaksaan? Saya minta langsung dijawab," kata Masinton dalam rapat Panja di Komisi III DPR, Selasa (27/9).

Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, seketika menjawab dan membenarkan bahwa dari 15 kasus koorporasi yang di-SP3, memang hanya ada tiga SPDP-nya.

BACA JUGA: KPK Cecar Prima Soal Jadwal Rapat Komisi V DPR

"Terkait SPDP Pak, memang dari tiga perkara yang di SP3-kan yang di SPDP. Yang belum, memang belum diterbitkan SPDP. Kenapa belum ada SPDP, karena penyidik belum menetapkan tersangkanya," ungkap Supriyanto.

Dia melanjutkan, perusahaan yang di-SP3 itu penetapan tersangkanya cuma didasarkan pada hotspot yang ditemukan di areal konsesi mereka.

BACA JUGA: Kalau Sampai Anies atau Agus Melakukan Ini, Ahok Selesai...

"Memang belum ada tersangkanya, Pak. Kami hanya berdasarkan hotspot Pak, tersangkanya belum ada. Kalau secara detil penyidik kami bisa menjelaskan," kata jenderal bintang satu itu.

Pernyataan itu ditanggapi Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan rapat. "Jadi ini ternyata belum ada tersangkanya? Kalau belum ada tersangkanya berarti untuk apa SP3," ujar politikus Demokrat itu.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Pendidikan Dokter Tidak Memuat Kuota Mahasiswa Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler