jpnn.com, DUMAI - Petugas Lanal Dumai, Riau, berhasil mengagalkan penyeludupan sebanyak 10.000 benih lobster ke Singapura di dermaga rakyat Kabupaten Inhil, Sabtu (20/10).
Kini benih lobster itu telah diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru.
BACA JUGA: TKI Dijual Online, Kemenlu Layangkan Protes ke Singapura
Informasi yang diterima tim Lanal Dumai pada Jumat (19/10), akan ada dua mobil yakni kijang GLX silver dan Avanza dari Jambi masuk ke Sungai Luar dan Sungai Piring Tembilahan yang membawa bayi lobster.
Mereka akan memuat ke speedboat dengan mesin berkuatan 300 PK dan diduga bakal diseludupkan ke Singapura.
BACA JUGA: Singapura Kembalikan Rp 164 Miliar Duit Panas 1MDB
Dari informasi tersebut dilaksanakan operasi dari darat dan laut. Tim darat melakukan penyekatan di Simpang Getek, sedangkan tim laut melakukan patroli dan penyekatan di Sungai Luar dan Sungai Piring serta di Simpang Kuala Gaung.
Pada, Sabtu (20/10) sekitar pukul 05.30 WIB, tim darat melihat mobil dengan ciri-ciri yang sama melintas di Simpang Gatek dan menginfokan kepada tim laut untuk siaga.
BACA JUGA: Forest City Nan Kapan-Kapan
Namun pada pukul 06.30 WIB, tim darat melihat dua mobil itu berbalik arah dan tim darat melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, ternyata setelah diperiksa tidak ditemukan apa-apa.
Melihat kondisi tersebut, tim darat kemudian menginfokan ke tim laut untuk melakukan penyisiran di Sungai Piring. Tidak lama kemudian tim laut berhasil menemukan lima kotak berisi bayi lobster di pinggir dermaga rakyat Sungai Piring, namun tidak ada orang di sana.
Dari temuan Itu tim laut menginfokan ke tim laut lainnya untuk melakukan penyisiran, ditemukan satu speedboat berkecepatan tinggi sedang melintas, namun saat dilakukan pengejaran, tim laut kehilangan jejak dan memutuskan untuk kembali.
Kemudian barang bukti dibawa ke Posal Tembilahan dan akhirnya diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru.
Danlanal Dumai Kolonel Laut (e) Yose Aldino melalui Perwira Pelaksana Lanal Dumai Letkol Laut (KH) Saiful Simanjuntak mengatakan diduga Riau hanya menjadi tempat transit sebelum diseludupkan ke Singapura kemudian ke Vietnam.
“Dalam lima kotak tersebut ada sekitar 54 plastik, satu plastik diperkirakan ada sekitar 200 benih lobster, jika ditotalkan lebih kurang 10.000 bibit, dengan usia baru dua pekan,” ujarnya.
Dia mengatakan dalam upaya penyeludupan bayi lobster selalu di titik-titik lokasi yang berbeda. Modus ini dilakukan para pelaku untuk menghindari ditangkap para petugas. “Sesuai dengan peraturan yang ada pelaku penyeludupan di pidana dengan lima tahun penjara,” sebutnya.
Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 tahun 2016 mengenai Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah NKRI.
“Kami akan terus meningkatkan patroli untuk memperkecil ruang gerak para pelaku penyeludupan,” tambahnya.
Wilayah kerja Lanal Dumai sangat luas, dan merupakan gerbang masuk berbagai barang terlarang. Makanya peran serta dari masyarakat dan berbagai pihak sangat penting dalam menyampaikan informasi agar pelanggaran di laut dapat diminimalisir. “Kami akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak,” tutupnya.
Sebanyak 10.000 ekor bayi lobster yang disita dari operasi tim patroli TNI AL Dumai di Tembilahan, Provinsi Riau langsung dilepasliarkan agar peluang hidupnya meningkat di alam bebas.
“Hari ini juga kita berangkat ke perairan Selat Malaka, Kabupaten Bengkalis untuk pelepasliaran,” kata Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Pekanbaru, Eko Sulystianto, di Pekanbaru, Minggu (21/10) siang.(hsb/hen)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster ke Singapura
Redaktur & Reporter : Budi