Landasan Filosofis dan Hukum Perppu Ormas Sangat Lemah

Jumat, 06 Oktober 2017 – 06:11 WIB
Aksi unjuk rasa menolak Perppu Ormas di Jakarta, Selasa (18/7). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta pemerintah lebih serius melakukan pembahasan Perppu Ormas dengan parlemen karena berkaitan dengan masyarakat luas.

Hal ini juga sudah disampaikan Mardani saat rapat Komisi II DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang mewakili pemerintah.

BACA JUGA: Fadli Zon Anggap HTI Korban Perppu Ormas

Dalam rapat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak hadir.

"Harus serius melakukan pembahasan Perppu ini agar jangan sampai ada anggapan pemerintah menjadi otoriter seperti era orde baru,” kata Mardani di gedung DPR, Jakarta.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo: Perppu Ormas Demi Indonesia

Mardani menjelaskan, Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas sebelum ada Perppu Ormas lebih maju dalam mengedepankan hak asasi manusia.

Dia menilai paradigma Perppu Ormas sekarang ini seyogyanya seperti ketika mengelola negara pada zaman orde baru.

BACA JUGA: Komisi II Ingin Panggil Panglima TNI dan Kapolri

Mardani justru mengistilahkan pemerintah membocorkan atap rumah yang sedang hujan karena sofa bolong.

"Dalam penjelasan pemerintah terhadap perlunya Perppu Ormas yang saya terima sangat lemah sekali landasan ontologis dan aksiologisnya," katanya.

Selain itu, Mardani mengatakan bahwa Perppu Ormas sangat lemah secara filosofis dan aspek hukumnya.

Dia mengingatkan, pemerintah jangan sampai menjadikan kebijakan ini sebagai pertanda masuk ke represif dan tafsir tunggal mengulang era orde lama dan orde baru.

s“Makanya kami butuh penjelasan pemerintah, jadi jangan tidak serius seperti sekarang ini,” tegas Mardani mengigatkan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerinda dan PAN Menolak, Golkar Tegas Mendukung Perppu Ormas


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler