jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, sudah memberikan pengantar dari penjelasan pemerintah kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), soal alasan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
“Jadi hari ini baru dimulai tadi disepakati jadwal-jadwal berikutnya yang insyallah paripurnanya diharapkan selesai pada akhir bulan ini,” kata Rudiantara usai rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (4/10).
BACA JUGA: Gerinda dan PAN Menolak, Golkar Tegas Mendukung Perppu Ormas
Rudiantara mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah jelas menyatakan bahwa pembahasan bisa dilakukan menteri masing-masing atau bertiga yakni menkominfo, menkumham dan mendagri.
“Ini kami menunjukkan keseriusan karena ada kegawatan kenapa pemerintah mengeluarkan perppu. Sehingga kami ingin segera dibahas dengan DPR,” katanya.
BACA JUGA: DPR Ingin Mendengar Argumentasi Pemerintah Soal Perppu Ormas
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan penjelasan dari pemerintah ihwal Perppu Ormas.
“Jadi, ada dua hal disepakati tadi, pertama jadwal pembahasan dan kedua mendengarkan penjelasan dari pemerintah,” kata Amali di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10).
BACA JUGA: Massa Aksi 299: Jangan Pernah Cabut Tap Larangan PKI
Dia mengatakan, nantinya fraksi-fraksi yang ada di DPR akan memberikan tanggapan atau sikap masing-masing.
Selain itu, juga akan meminta masukan dari berbagai pihak.
“Nah yang pertama akan dilakukan adalah akan berkunjung ke beberapa tempat yang dianggap merepresentasi baik dari jumlah penduduk maupun dari keragaman penduduknya, maka ditetapkan kita ke Jawa bagian barat, tengah dan timur,” ujar Amali.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan, dalam rapat juga berkembang ada permintaan anggota Komisi II supaya menghadirkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Agama Lukman Hakim dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Budi Gunawan.
Meskipun dalam surat presiden hanya disebutkan melakukan pembahasan dengan tiga menteri yang bisa dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama.
“Yang resmi diutus presiden dalam suratnya adalah tiga menteri yakni menkumham, mendagri, menkominfo. Tapi, dalam rapat berkembang usulan agar dihadirkan pihak-pihak lain dari unsur pemerintah untuk didengarkan penjelasan, pikiran dan keterangannya,” katanya.
Karena itu, Komisi II menyerahkan kepada pemerintah. Silakan pemerintah berkoordinasi secara internal. “Kami hanya minta tolong mengundang biar cepat,” tegas Amali. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jimly: Tergantung Penilaian Subjektif Presiden
Redaktur & Reporter : Boy