Langgar Aturan Kampanye, Eni Khaerani Diburu Polisi

Jumat, 18 April 2014 – 07:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota DPD RI asal Provinsi Bengkulu, Eni Khaerani,dikabarkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena terus mangkir dari panggilan polisi. Eni dipanggil terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus pidana pemilu di kabupaten Bengkulu Utara.

Menurut Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ahmad Tarmizi, polisi telah dua kali memanggil Eni. Namun Eni tidak memenuhi panggilan itu.

BACA JUGA: Paskah, Tempat Hiburan di Manado Tutup

"Sudah panggilan dua kali tidak hadir. Kita juga sudah berikan izin membawa dari rumahnya juga tidak ada. Kita sekarang masih memonitor terus rumahnya. Langkah-langkah lain juga kita lakukan,"tegas Kapolres (Kamis, 17/4).

Pencarian Eni Khaerani intensif dilakukan karena pihak kepolisian dikejar waktu. Sesuai UU 8/2012, penyidik diberikan waktu 14 hari untuk melangkapi berkas dan tersangka kepada penuntut. Jika batas waktu itu belum lengkap, penyidik diberikan tambahan waktu tiga hari.

BACA JUGA: ABG Putus Sekolah Sodomi Tiga Anak SD

"Kita berharap bisa ketemu secepatnya karena kita dikejar waktu," ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Utara.

Kasus ini bermula karena ada laporan Eni Khaerani melibatkan kepala desa dalam kampanye pada tanggal 20 Maret lalu. Dalam kegiatan tersebut juga ada kepala desa yang menyiapkan semua fasilitas, termasuk rumahnya, untuk jadi tempat kampanye.

BACA JUGA: PAN Pastikan Rebut Ketua DPRD dari Golkar

"Mereka berkumpul karena akan ada caleg DPD RI yang akan melakukan sosialisasi", jelas Tarmizi, sambil menegaskan bahwa kegiatan kampanye ini melanggar Pasal 277 dan 278 UU 8 /2012. (ysa/rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Surabaya Sabet Socrates Award dari Inggris


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler