jpnn.com - Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjatuhkan denda kepada Facebook dan Netflix hampir 6,7 miliar won (atau USD5,7 juta).
Keduanya mendapat sanksi tersebut karena diduga telah melakukan pelanggaran privasi.
BACA JUGA: Coret Foto Briptu MAT di Hadapan Anggota Lain, Kapolres OKI Dili: Menyedihkan
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi menjatuhkan hukuman serta memerintahkan Facebook, Netflix, dan Google untuk memperbaiki masalah.
Facebook dijatuhi hukuman terberat dengan 6,46 miliar won.
BACA JUGA: Wati Meninggal Sambil Memegang Perut, Pemilik Indekos: Dia Sempat Mengobrol...
Komisi mengatakan penyedia layanan jejaring sosial yang berbasis di AS itu membuat dan menyimpan templat pengenalan wajah dari 200.000 pengguna lokal tanpa persetujuan, antara April 2018 dan September 2019.
Denda terbaru untuk Facebook itu adalah yang terbesar kedua.
BACA JUGA: Facebook Uji Coba Panggilan Suara dan Video Tanpa Membuka Messenger
Pada November 2020, komite memerintahkan Facebook untuk membayar 6,7 miliar won dan meminta penyelidikan kriminal.
Facebook juga dituduh mengumpulkan nomor registrasi tempat tinggal orang dengan cara yang melanggar hukum dan tidak memberitahukan perubahan terkait pengelolaan informasi pribadi.
Sementara itu, Netflix diperintahkan untuk membayar denda lebih dari 220 juta won karena mengumpulkan informasi pribadi 5 juta orang tanpa persetujuan, bahkan sebelum proses pendaftaran layanan mereka selesai.
Netflix juga dianggap bertanggung jawab karena tidak mengungkap informasi tentang transfer data pribadi di luar negeri.
Adapun Google tidak didenda, tetapi direkomendasikan untuk meningkatkan tindakan penanganan informasi pribadinya. (Yonhap/ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Netflix Siapkan Toko Online untuk Penjualan Aksesori
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha