jpnn.com, MADIUN - Satpol PP Kabupaten Madiun menyegel dua menara BTS (base transceiver station) provider seluler di dua lokasi.
Lokasi pertama di Desa Darmorejo, Kecamatan Mejayan milik Smart Telecom. Sedangkan lokasi kedua di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri milik Indosat.
BACA JUGA: Penerjun Payung Nyangkut di Tower BTS, Kondisinya Cukup Parah
Penyegelan dua tower bodong ini dilakukan lantaran pengusaha nekat beroperasi, tanpa mengantongi izin dari pemerintah secara lengkap.
Adapun perda yang dilanggar adalah nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang izin pendirian bangunan, Perbup Madiun nomor 16 tahun 2019 , tentang izin pemanfaatan ruang, juga perda nomor 3 tahun 2013 tentang tentang pembangunan, pengawasan, dan pengendalian menara seluler.
BACA JUGA: Gadis Belia di Tuba Nekat Panjat Tower Lantaran Diduga Putus Cinta
"Selain menyegel petugas menggandeng pihak PLN setempat untuk memutus jaringan listrik yang mengalir di 2 tower tersebut," tutur Supriyadi Prispandoko, Manajer (ULP) PLN Caruban.
Sementara itu, Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Madiun, Eko Budi Hastanto mengatakan penyegelan dilakukan karena kedua BTS itu menyalahi aturan .
Diketahui, keberadaan tower bodong dengan ketinggian 50 meter itu beroperasi sejak 2017.
"Tower tersebut berdiri di sekitar pemukiman warga dengan radius 50 meter dari pemukiman," kata Eko. (end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia