Langgar Etik Berat, Penyelenggara Pemilu ini Dipecat

Rabu, 03 November 2021 – 18:43 WIB
Ketua DKPP Prof Muhammad (dua kanan) bersama anggota DKPP saat sidang atas perkara pelanggaran anggota KPU Jeneponto, di kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, Makassar, beberapa waktu lalu. FOTO/Dokumentasi Humas DKPP.

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak memberi ampun pada anggota KPU Kabupaten Jeneponto Ekawaty Dewi.

DKPP memecat Ekawaty setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran etik berat penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: Ini Baru Terobosan, ASN Didorong Menggunakan Kendaraan Listrik

"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya."

"Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis Prof Teguh Prasetyo saat pembacaan putusan, Rabu (3/11).

BACA JUGA: Ribuan Personel TNI Polri Kembali Dikerahkan Buru Sisa Kelompok yang Masuk DPO ini

Sidang putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 tersebut berlangsung secara virtual yang dilaksanakan di kantor DKPP Jakarta.

Sidang atas perkara ini digelar atas pengaduan Bendahara Perindo Jeneponto Puspa Dewi Wijayanti sekaligus mantan calon anggota legislatif DPRD Sulsel daerah pemilihan 4 atas dugaan gratifikasi.

BACA JUGA: Waspada, Jumlah Pasien COVID-19 di Wisma Atlet Kembali Bertambah

Teradu Ekawaty dilaporkan berkaitan tindakan tercela di luar tugas serta wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu.

Dia meminta sejumlah uang serta menjanjikan suara kepada pengadu Puspa Dewi Wijayanti pada Pemilu Legislatif 2019.

"DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu."

"Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo."

"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar anggota majelis lainnya Didik Supriyanto.

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap.

Ekawaty diduga juga meminta satu unit rumah BTN kepada pengadu.

Bahkan, teradu mengajak bertemu pengadu di salah satu hotel di Makassar.

Dalam pertemuan itu teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.

Puspa menyatakan bersyukur atas putusan yang dibacakan DKPP.

Dia mengaku sejak awal memang berharap Ekawaty Dewi dipecat sebagai komisioner KPU Jeneponto.

"Alhamdulillah, putusan DKPP ini yang kami harapkan, apa yang dituntut kepadanya dikabulkan Majelis hakim," pungkas Puspa.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler