"Kita hanya memberikan rekomendasi sesuai UU
BACA JUGA: Ratusan Pelajar Tertipu Tiket Konser Hip Hop
Kalau nanti ada LSM atau masyarakat yang mengadukan pihak yang disebutkan bertanggung jawab ke pengadilan, itu bisa diadiliMenurut Nurcholis, peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM
BACA JUGA: Kompetisi Sains SD, Raih Juara Umum
Pelanggarannya ada beberapa jenisBACA JUGA: Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air
Kedua, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabatKetiga, hak atas rasa amanKeempat, melanggar hak milik, melanggar hak anak, hak atas kesehatan dan hak atas informasi"Rekomendasi Komnas HAM ini telah mengikuti aturan UUJadi, kalau tidak dilaksanakan, berarti orang-orang dalam rekomendasi itu, ada gubernur, wakil gubernur, walikota Jakarta Utara dan wakil walikota Jakarta Utara masih terus bermasalah," tegas Nurcholis
Tim penyelidik Komnas HAM untuk insiden Priok berdarah sudah menyelesaikan pekerjaannyaSejumlah rekomendasi tindak lanjut ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Polri, dan korporasi.
Ketua Tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priok Kabul Supriyadi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto diduga telah melanggar HAM karena dinilai sebagai penanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut"Ini hasil penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga bertanggung jawab di balik rusuh makam Mbah PriokPenyelidikan Komnas HAM berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, ditambah gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan persilangan bukti-bukti yang ada," jelas dia
Selain Foke dan Prijanto, ada beberapa nama lain yang diduga terlibat sebagai pelaku dan penanggungjawab dalam peristiwa Tanjung PriokPara pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga melanggar HAM karena tindakannya pada tingkat pembuat kebijakanSedangkan pejabat pelaksana di lapangan yang diduga melanggar HAM yakni Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kapolres KP3 Tanjung Priok, dan Dandim Jakarta Utara.
"Para komandan dan pasukan Satpol PP DKI JakartaAnggota kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polres KPPP Tanjung Priok," jelasnya.
Namun, bukan hanya ituKomnas HAM juga menilai masyarakat di sekitar makam Mbah Priok juga bersalah melanggar HAMMereka melakukan tindak kekerasan terhadap aparat"Sehingga mengakibatkan luka atau meninggalnya orang dan kerusakan fasilitas umum," tandasnya. (mom)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 133 Siswa Bolos UN Ulangan
Redaktur : Tim Redaksi