Langgar HAM, Foke-Prijanto Bisa Diadili

Tragedi Priok

Kamis, 13 Mei 2010 – 10:31 WIB
JAKARTA- Aksi penggusuran bangunan di areal Makam Mbah Priok, Koja, Jakarta Utara, yang menewaskan 3 anggota Satpol PP dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM)Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo cs yang diduga bertanggung jawab bisa diadili asalkan ada keluarga korban yang mengadukan.

"Kita hanya memberikan rekomendasi sesuai UU

BACA JUGA: Ratusan Pelajar Tertipu Tiket Konser Hip Hop

Kalau nanti ada LSM atau masyarakat yang mengadukan pihak yang disebutkan bertanggung jawab ke pengadilan, itu bisa diadili
Tetapi, Komnas HAM tidak punya kekuatan untuk itu," kata anggota Tim Penyelidikan Peristiwa Tanjung Priok Nurcholis di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/5).

Menurut Nurcholis, peristiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM

BACA JUGA: Kompetisi Sains SD, Raih Juara Umum

Pelanggarannya ada beberapa jenis
Pertama, pelanggaran hak untuk hidup

BACA JUGA: Walikota Jakbar Berang, ada Pengembang Tutup Saluran Air

Kedua, hak untuk tidak mendapatkan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabatKetiga, hak atas rasa amanKeempat, melanggar hak milik, melanggar hak anak, hak atas kesehatan dan hak atas informasi

"Rekomendasi Komnas HAM ini telah mengikuti aturan UUJadi, kalau tidak dilaksanakan, berarti orang-orang dalam rekomendasi itu, ada gubernur, wakil gubernur, walikota Jakarta Utara dan wakil walikota Jakarta Utara masih terus bermasalah," tegas Nurcholis

Tim penyelidik Komnas HAM untuk insiden Priok berdarah sudah menyelesaikan pekerjaannyaSejumlah rekomendasi tindak lanjut ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Polri, dan korporasi.

Ketua Tim penyelidikan peristiwa Tanjung Priok Kabul Supriyadi menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto diduga telah melanggar HAM karena dinilai sebagai penanggung jawab dalam peristiwa berdarah tersebut"Ini hasil penyelidikan terhadap orang-orang yang diduga bertanggung jawab di balik rusuh makam Mbah PriokPenyelidikan Komnas HAM berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, ditambah gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan persilangan bukti-bukti yang ada," jelas dia

Selain Foke dan Prijanto, ada beberapa nama lain yang diduga terlibat sebagai pelaku dan penanggungjawab dalam peristiwa Tanjung PriokPara pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diduga melanggar HAM karena tindakannya pada tingkat pembuat kebijakanSedangkan pejabat pelaksana di lapangan yang diduga melanggar HAM yakni Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Kapolres KP3 Tanjung Priok, dan Dandim Jakarta Utara.

"Para komandan dan pasukan Satpol PP DKI JakartaAnggota kepolisian di jajaran Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Utara, dan Polres KPPP Tanjung Priok," jelasnya.

Namun, bukan hanya ituKomnas HAM juga menilai masyarakat di sekitar makam Mbah Priok juga bersalah melanggar HAMMereka melakukan tindak kekerasan terhadap aparat"Sehingga mengakibatkan luka atau meninggalnya orang dan kerusakan fasilitas umum," tandasnya. (mom)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebanyak 133 Siswa Bolos UN Ulangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler