BACA JUGA: Sebanyak 133 Siswa Bolos UN Ulangan
Pengembang setempat sengaja menutup saluran air sepanjang 25 meter dengan betonBACA JUGA: Pajak Hiburan Dinaikkan, Pengusaha Melawan
Djoko yang semula berkunjung di Redaksi INDOPOS menerima informasi tersebut bergegas meluncur ke lokasi kejadian
BACA JUGA: Bekasi Razia Angkot Beriklan Liar
Giliran Djoko yang mengomel-ngomel meminta dipertemukan dengan pemilik apartemen setempat.’’Tidak benar, ini saluran ditutup mati, mana pengembangnyaIni harus dibongkar,’’ tegas mantan Bupati Kepulauan Seribu ituTak lama berselang, penanggung jawab apartemen setempat, Johan tiba setelah dipanggil oleh Kasi Pemeliharaan Saluran Sudin PU Tata Air Jakbar Surya SupardjoNampak roman muka Johan pucat pasi
Alhasil dia menyerah setelah dicecar oleh DjokoJohan kembali masuk ke dalam lokasi proyeknyaAlhasil, pembongkaran inrit (penutup saluran air) berjalan lancar
Menurut sejumlah petugas pelaksana penertiban, awalnya penertiban terancam gagalSebab saat hendak membongkar, petugas didatangi sejumlah oknum polisi yang diduga menjaga lokasi tersebut”Jangan dibongkar dulu, saya belum bilang atasan sayaTunggu atasan saya kemari,” ungkap salah seorang oknum
Digertak begitu, petugas penertiban sempat keder jugaMaka pembongkaran hanya dilakukan di luar lokasi apartemenRupanya tindakan petugas sempat membuat kecemburuan warga sekitarWarga meminta agar petugas berlaku adil, yaitu tidak hanya membongkar inrit illegal warga tapi juga apartemen. Tetapi setelah Walikota berikut rombongannya tiba, persoalan tersebut teratasi dengan baik.
Menurut Djoko, bila ingin menutup saluran air semestinya pengembang harus izin serta berkoordinasi dengan Sudin PU Tata Air’’Penutupnya harus dibuatkan bak kontrol, agar bisa dibersihkan,’’ ucapnya
Rupanya kejengkelan Djoko kian memuncak setelah mendenggar informasi pengembang setempat menebak dua pohon Angsana setinggi 8 meter berdiameter 80 cm tanpa izinTindakan tersebut dianggap melanggar Perda No 11 tahun 1988 tentang ketertiban umum dengan sanksi denda Rp 5 juta per pohon atau hukuman kurungan enam bulan penjaraJika mengacu Undang-Undang No 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, sanksi lebih berat lagi yaitu dengan denda Rp 500 juta per pohon atau kurungan enam bulan.
Saat pengembang beralasan sudah meminta izin kepada Dinas Pertamanan DKI Jakarta, Djoko menegaskan bahwa izin seharusnya kepada Sudin Pertamana Jakarta Barat.”Menebang pohon tidak bisa sembarangan harus ada izin dari Sudin Pertamanan JakbarJika terbukti, pengembang harus bertanggungjawab dan akan dikenakan sanksi berlapis," tegas Djoko ketika berhadapan dengan pengelola apartemen setempat.(dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Air Masih Berlanjut
Redaktur : Tim Redaksi