Menurut catatan aparat Sudin P2B Jakarta Timur, keberadaan bangunan berlantai tiga yang beratas nama Anaway Irianti Mansyur itu menyalahi izin semula
BACA JUGA: Rumah Anis Matta Dibongkar
Dalam izin mendirikan bangunan (IMB) bernomor 0079/PIMB-PB/T/2011 bertanggal 7 April 2011, tertulis izin bangunan dua lantaiSeharusnya bangunan dengan izin rumah tinggal itu cukup dibangun dua lantai dengan luas 392 meter persegi
BACA JUGA: KRL Jakarta-Bogor Tak Normal
Dari fisik bangunan yang pengerjaannya sudah mencapai 60 persen itu terlihat menyerupai bentuk hotel atau perkantoranKasie Perizinan dan Pengawasan Kecamatan Mataraman, Jakarta Timur, Wiharyati, mengatakan berdasarkan temuan itu, maka Sudin P2B Jakarta Timur menertibkan lantai yang ketiga
BACA JUGA: 121 Ribu PJU di DKI Padam
"Pemerintah melakukan pembongkaran setelah memberikan surat peringatan terlebih dahulu, hingga akhirnya eksekusi dilakukan hari ini, " katanya.Menurutnya, surat peringatan ke empat sudah dilayangkan pada (16/8)Tidak hanya itu, petugas juga sempat menyegel bangunanHingga kemudian terbit SPB (Surat Perintah Bongkar) yang dikirim pada masing-masing pada (22/8) dan (5/9)Dikatakan, bangunan rumah tinggal seharusnya tidak boleh mencapai empat lantai"Kalau kantor boleh mencapai empat lantai," ucapnya.
Diungkapkannya, pihak pemilik bangunan sudah mengajukan perubahan perizinan kepada Pemkot Jakarta TimurYakni, perizinan dari yang tadinya rumah tinggal diajukan menjadi perkantoranNamun permohonan yan kedua itu belum dikabulkan.
Pembongkaran tersebut melibatkan sekitar 40 petugas yang terdiri dari pekerja pembongkar bangunan, petugas Sudin P2B, anggota Satuan Polisi Pamong Praja, anggota TNI, dan anggota dari Polsek Metro Matraman. (dni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Depresi, Tahanan Minum Pembersih Lantai
Redaktur : Tim Redaksi