Langgar Izin Trayek Selama PPKM Darurat, 36 Bus Diamankan

Sabtu, 17 Juli 2021 – 23:58 WIB
Puluhan bus diamankan di Polda Metro Jaya lantaran melanggar izin trayek di tengah PPKM Darurat, Sabtu (17/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus yang melanggar izin trayek 100 titik penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Operasi tersebut merupakan gabungan dinas perhubungan darat dan Ditlantas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: KAHMI Desak Polisi Panggil Anggota Dewan yang Arogan di Pos Penyekatan PPKM Darurat

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan sanksi tilang.

"Tiga hari kemarin melaksankan operasi khusus di sela-sela kegiatan penyekatan kami mengamankan 36 bus yang diduga melakukan pelanggaraan izin trayek," kata Sambodo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).

BACA JUGA: PPKM Darurat Diperpanjang, Gerindra Minta Pemerintah segera Menyalurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak

Dalam masa PPKM Darurat ada tiga dasar hukum yang mengatur tentang pejalanan dalam negeri.

Di antaranya, instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, SK Menhub Nomor 43 Tahun 2021, dan SK Satgas Penanganan Covid19 Nomor 14 Tahun 2021.

BACA JUGA: Melihat Friska di Kamar Mandi, Robi Berteriak Sejadi-jadinya, Warga Sontak Heboh

Perwira menengah Polri itu menambahkan, ketiga aturan tersebut menjelaskan pelaku perjalanan dalam negeri khususnya yang menggunakan angkutan umum wajib memiliki syarat-syarat dokumen perjalanaan.

Syaratnya, jelas dia, minimal mengikuti vaksin pertama, swab antigen sampel diambil maksimal 1X24 jam, PCR sampel diambil kurun waktu maksimal 2x24 jam, dan rapid antigen 1X24 jam sebelum keberangkatan.

"Ternyata di lapangan banyak yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut," ujar Sambodo.

Pria kelahiran Sumatra Utara itu menjelaskan, untuk menjalankan ketentuan tersebut, semua perjalanan darat harus melalui tiga terminal yang telah ditentukan pemerintah.

"Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Penumpang yang naik akan diperiksa apakah kelengkapan dokumen lengkap atau tidak," tambah Sambodo.

Namun, puluhan bus tersebut tidak berangkat dari tiga terminal yang telah ditentukan tersebut.

"Berangkat di terminal bayangan, seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, Krendeng. Sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan tersebut, tidak membawa kartu vaksin, dan surat swab antigen," tutur Sambodo.

Menurut pria 48 tahun itu, hal tersebut tentu berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada sesama penumpang.

Di sisi lain, mereka melanggar izin trayek. Seharusnya di setiap bus ini sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang dicantumkan dalam kartu pengawasan.

"Mereka tidak nyampe ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melaksanakan terjadilah pelangaran trayek," kata Sambodo.

Puluhan kendaraan tersebut ditindak dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman denda Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satrio Izin BAB di Pinggir Rel Kereta, Tiba-Tiba Ada Teriakan Keras, Ilham Berlari, Astaga!


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler