Langgar Ketentuan, Bangunan Hotel Disegel

Minggu, 19 Oktober 2014 – 15:34 WIB

jpnn.com - SAMARINDA - Proyek pembangunan dua hotel baru di Jalan Niaga Timur kembali menuai masalah. Dalam inspeksi mendadak (Sidak) beberapa bulan sebelumnya, pengembang proyek dinilai mencemari lingkungan akibat tak melakukan pengolahan limbah, serta membangun pagar yang memakan badan jalan.

Kini, pelanggaran baru kembali ditemukan. Yakni sisi bangunan yang dianggap terlalu menjorok ke badan jalan, dan melanggar batas 15 meter Garis Sempadan Bangunan (GSB) sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 05 Tahun 2008.

BACA JUGA: Rektor Resmikan Kampus Unair di Banyuwangi

Karena itu, Komisi III DPRD Kota Samarinda didampingi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Discipkatakot), serta UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang) kemarin tak bisa menutupi rasa kesal mereka atas dugaan pelanggaran itu.

“Bisa dilihat sendiri kan? Limbahnya saja tidak teratur begini. Kemudian bangunannya juga terlalu dekat dengan badan jalan sehingga hampir dipastikan melanggar. Makanya kami ambil inisiatif untuk menyegel dengan memasang tanda police line,” ujar Ketua DPRD Kota Samarinda, Alphad Syarif, seperti dilansir Samarinda Pos (JPNN Grup), Minggu (19/10).

BACA JUGA: Kemarau Berkepanjangan, Distribusi Air Turun 50 Persen

Selain itu, lanjut Papad (sapaan akrab Alphad Syarif), pihaknya juga meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait di Pemkot Samarinda untuk segera melakukan pembongkaran yang diperlukan. Khususnya terhadap bangunan yang dianggap melanggar karena terlalu menjorok ke badan jalan.

“Pokoknya dibongkar dulu baru kita buka police line-nya untuk dilanjutkan pembangunan. Selama belum dibongkar, maka tidak boleh membangun. Tidak ada istilah tawar-menawar,” tegasnya.

BACA JUGA: Usai Makan Sate dan Martabak Pegawai Bank Kelenger

Sampai kapan? Ia tak menyebut target waktunya. Politisi Partai Golkar itu berharap agar penanganan yang diperlukan dalam dilakukan segera. Apalagi pelanggaran di sana, menurut dia, bukan yang pertama kali terjadi.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Adhi Gustiawarman. Ia memastikan pengembang hotel tersebut telah melanggar Perwali, yang mengharuskan jarak bangunan dengan as jalan minimal 15 meter. Sementara yang terjadi justru tak sampai.

“Setelah kami ukur, terjadi kelebihan bangunan yang memakan badan jalan sekitar 2,4 meter. Makanya kita sudah kasih garis pembatas. 2,4 meter itu yang kita minta untuk dibongkar,” tegasnya.

Adhi memastikan, pengawasan terhadap pembangunan sejumlah gedung di kota ini akan terus menjadi perhatian serius. Agar penataan kota bisa semakin baik, dan tak menambah masalah baru ke depannya. “Pokoknya kita tidak mau sampai kota kita jadi semerawut hanya karena pengembang yang tidak memperhatikan sisi penataan kota,” tegas Adhi. (yes/lee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Pekan, 39 Kebakaran Hutan di Kota Minyak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler