Langgar Parkir, Mobil Dishub pun Diderek

Selasa, 25 Februari 2014 – 17:40 WIB

jpnn.com - MAKASSAR - Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai  tegas kepada pelanggar aturan parkir. Kendaraan yang melanggar parkir di Jalan AP Pettarani diseret mobil derek. Aturan ini mulai diberlakukan Senin (24/2) lalu.

Sebelumnya, pelanggaran parkir di jalan tersebut hanya digembok ban mobilnya dan diberi surat tilang. 

BACA JUGA: Jembatan Ambruk, Kebun Kopi Terisolir

Dalam operasi yang mulai digelar pada siang, tim operasi gabungan Pemkot dan Polrestabes Makassar menjaring 21 kendaraan yang langsung ditilang, digembok, dan diderek.

Mobil Isuzu Phanter hitam nomor polisi DD 1428 AC menjadi kendaraan pertama yang diderek. Mobil tersebut ditemukan parkir di depan warung makan Lamacca, lantas diderek hingga ke Pos Polantas Flyover.

BACA JUGA: Kepala BKD Bulukumba Siap Dipidana

"Kita sengaja gunakan derek kendaraan agar ada efek jera terhadap pengendara. Pokoknya derek kendaraan berjalan terus,” ujar Kepala Dishub Kota Makassar, M Sabri, di sela-sela operasi kepada wartawan Fajar (grup JPNN). 

Sabri menegaskan tak ada lagi toleransi bagi para pelanggar karena masa sosialisasinya telah berakhir. Ia memastikan, operasi akan terus digelar hingga Jalan AP Pettarani benar-benar bebas dari parkir. Setelah itu, baru berlanjut ke jalan lainnya.

BACA JUGA: Hak Jawab Basuri Tjahaya Purnama dan Pernyataan Maaf JPNN

Operasi kali ini merupakan yang pertama kali digelar sejak kepala dishub berganti. Selain polisi lalu lintas, operasi juga melibatkan Satpol-PP yang bertugas menertibkan pedagang kaki lima (PKL).

Operasi ini juga menemukan salah satu mobil milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Takalar. Akibatnya, mobil dinas tersebut juga terkena gembok bannya lalu diderek. Tak ada  diskriminasi, semuanya harus disanksi. "Apa boleh buat karena mereka melanggar, dan ini menandakan tak ada pengecualian dalam penindakan ini," katanya. (zuk-lin/ian/Fajar/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mucikari Dolly Minta Kredit Lunak Rp 1 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler