Langgar Prokes, Mall of Indonesia Kena Sanksi

Minggu, 23 Januari 2022 – 23:53 WIB
Pengunjung berkerumun saat eksebisi pernak-pernik khas anime serangkaian pada ajang Animetoku yang dibatalkan petugas di Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara, Sabtu (22/1/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA UTARA - Manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara dijatuhi sanksi teguran tertulis oleh Pemprov DKI Jakarta.

MOI dianggap telah lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.

BACA JUGA: Kumpulkan Danpus Polisi Militer TNI, Jenderal Andika: Pastikan Dia Dipecat!

"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu.

Arifin menuturkan petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas Covid-19 MOI, Satgas Covid-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.

BACA JUGA: Pengemudi Ojol Diberhentikan di Jalan, Kemudian Disuruh ke Rumah, Astaga!

"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan. Kemudian juga dilakukan pengaturan jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah," ucap Arifin.

Berdasarkan teguran tersebut, lanjut dia, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI, kemudian membatalkan acara panggung dan kompetisi anime, serta melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.

BACA JUGA: IDI Turun Tangan Terkait Oknum Dokter Menyuntikkan Vaksin Kosong

Untuk memastikan kegiatan tersebut batal, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu pada Minggu, serta memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.

Arifin menekankan kembali agar para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan.

Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.

Pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Patuhi Prokes Covid-19, Kafe di Padang Ini Langsung Ditutup


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler