Pengemudi Ojol Diberhentikan di Jalan, Kemudian Disuruh ke Rumah, Astaga!

Minggu, 23 Januari 2022 – 13:06 WIB
Ilustrasi pengemudi ojol (ojek online). Foto: dok for jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Pengemudi ojek online (ojol) tak menyangka jika gelagatnya dicurigai tim Polrestabes Surabaya.

MF kaget saat melintas di kawasan Rungkut Industri Surabaya, tiba-tiba ada yang memberhentikannya.

BACA JUGA: Waduh! Toyota Raize dan Daihatsu Rocky Cacat Produksi

Petugas langsung meminta MF turun dari motor untuk memeriksa badan dan kendaraan.

Benar saja, petugas menemukan barang haram yang dicurigai.

BACA JUGA: Gegara Kemasan Sabun Cair, Semuanya Mendadak Tegang

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan saat penggeledahan pada Rabu (5/1) pukul 22.30 WIB, pria berusia 26 tahun itu hanya bisa pasrah.

“Awalnya, kami periksa di motornya kosong, tidak menemukan apa-apa. Baru saat memeriksa barang yang dibawa, ada 2,19 gram sabu-sabu di dalam bungkus rokok,” kata Daniel, Sabtu.

BACA JUGA: 5 Jam Diperiksa, Hernawati Akhirnya Ditahan di Polsek Sawan, Kasusnya, Parah!

MF tidak bisa mengelak saat ditemukan adanya sabu-sabu tersebut.

Kemudian, dia diminta menunjukkan alamat rumahnya untuk melanjutkan penggeledahan.

"Di rumah pelaku, kami menemukan 3,54 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik,” jelas AKBP Daniel.

Kepada penyidik, MF mengaku sebagai pengedar sabu-sabu.

Dia beralasan terpaksa menyambi berjualan barang haram karena penghasilannya mengojek tidak mencukupi.

“Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Mengojek dapat dikit lalu jadi pengedar narkoba,” ujar Daniel.

Selain sabu-sabu dan timbangan elektrik, polisi juga menyita ponsel merek Redmi dan motor pelaku.

MF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jack Miller Positif Covid-19, Ducati Tunda Peluncuran Motor MotoGP 2022


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler