Langgar Prokes, Pesta Pernikahan di Bekasi Dibubarkan Polisi

Rabu, 16 Juni 2021 – 19:44 WIB
Pembubaran pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (16/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi membubarkan sebuah pesta pernikahan di Kampung Cap Jaya, RW 02, Desa Lenggah Sari, Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/6).

Kapolsek Cabangbungin AKP Sukarman mengatakan bahwa pembubaran tersebut dilakukan karena pesta pernikahan itu menimbulkan kerumunan warga dan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA: Keranjang Buah Mencurigakan Diperiksa Petugas, Astaga, Isinya Ternyata

"Saat petugas gabungan mendatangi lokasi, para tamu sudah tidak memperhatikan prokes, tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak satu sama lain," kata Sukarman saat dikonfirmasi.

Pesta pernikahan itu pada akhirnya dibubarkan polisi dan warga mengadakan acara itu membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Sukarji Tega Siram Wajah Bu Guru dengan Air Keras

"Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis," ujar Sukarman.

Sukarman menambahkan bahwa selama ini pihaknya selalu melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19.

BACA JUGA: WIL Sering Minta Uang dan Suka Memaki-maki, Ahmad Yani Kesal, Terjadilah

Namun, masih ada saja warga yang melanggar prokes tersebut.

BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas

"Kami tidak akan memandang bulu dan tetap akan membubarkan acara seperti ini. Kalau masih belum diindahkan kami tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat," ujar Sukarman. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler