jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan menyegel 599 tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta.
Aparat gabungan itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WIB akan disegel.
" Jika melewati batas malam ada aturan. Biasanya kami segel dengan batas waktu. Perda dan pelaksananya adalah teman dari Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/3).
Selain razia prokes, tim aparat gabungan juga menyasar peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
BACA JUGA: Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Jangan Lupa Tetap Menerapkan Prokes
Kombes Yusri menegaskan polisi bakal meminta pemda mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.
Yusri mengatakan kegiatan operasi tempat hiburan malam selama PPKM sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM. (cr3/jpnn)
BACA JUGA: Lokasi Penangkapan Millen Cyrus Ternyata Melanggar Prokes, Langsung Disegel
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama