Langgar Prokes, Sebanyak 599 Tempat Hiburan Malam Jakarta Disegel Aparat

Kamis, 04 Maret 2021 – 18:51 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Dede/Pojokjabar

jpnn.com, JAKARTA - Aparat gabungan menyegel 599 tempat hiburan malam yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jakarta.

Aparat gabungan itu terdiri dari personel TNI-Polri dan Satpol PP DKI Jakarta. Tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu pukul 21.00 WIB akan disegel.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru Kasus Kematian 6 Laskar FPI, IPW Minta Kapolri Mundur, Nasib Abu Janda

" Jika melewati batas malam ada aturan. Biasanya kami segel dengan batas waktu. Perda dan pelaksananya adalah teman dari Satpol PP," ujar  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (4/3).

Selain razia prokes, tim aparat gabungan juga menyasar peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

BACA JUGA: Varian Baru Covid-19 Masuk Indonesia, Jangan Lupa Tetap Menerapkan Prokes

Kombes Yusri menegaskan polisi bakal meminta pemda mencabut izin tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba.

Yusri mengatakan kegiatan operasi tempat hiburan malam selama PPKM  sudah diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Lokasi Penangkapan Millen Cyrus Ternyata Melanggar Prokes, Langsung Disegel

 

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler