jpnn.com, JAKARTA - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengungkapkan sejauh ini upaya penegakan hukum terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau kebijakan Kekarantinaan Kesehatan sudah memiliki preseden.
Menurut Doni, sudah ada upaya penegakan hukum yang bakal sampai meja pengadilan di Provinsi Riau.
BACA JUGA: Jokowi: Masih Ada Pasien Positif Lari dari Rumah Sakit
"Gugus Tugas Provinsi Riau juga telah melakukan langkah hukum terhadap mereka yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan. Dan dalam ratas tadi sudah diapresiasi oleh Jaksa Agung," kata Doni setelah mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Senin (4/5).
Doni mengatakan pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona juga memastikan perusahaan-perusahaan yang tidak taat mendapat hukuman.
BACA JUGA: Update Corona 4 Mei 2020: Semuanya Buruk Dibanding Hari Sebelumnya
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini menerangkan terus memberikan teguran dan sanksi kepada sejumlah pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Pemprov DKI telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik," tegas Doni. (tan/jpnn)
BACA JUGA: 63 Karyawan Sampoerna Positif Covid-19
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga