Langgar Syariah, Pasangan Gay Asal Sumut Dicambuk 85 Kali di Aceh

Kamis, 18 Mei 2017 – 20:01 WIB
Ilustrasi. Foto: fajaronline

jpnn.com, ACEH - Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menjatuhkan vonis masing-masing 85 kali cambuk terhadap dua pria yang kepergok melakukan hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret lalu.

Vonis kedua pria berinisial MT, 23, asal Sumatera Utara (Sumut) dan MH asal Bireuen lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Ketika itu JPU hanya menuntut pasangan gay itu diminta untuk dihukum cambuk 80 kali.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Dua Bandar Nakorba Asal Aceh di Medan

Persidangan vonis terhadap perkara terpidana homoseksual ini berlangsung di Mahkamah Syariat, Kota Banda Aceh, Rabu (17/5).

Dalam persidangan majelis hakim yang dipimpin Khairil Jamal dengan anggota Yusri serta Rosmani membacakan berkas perkara vonis secara terpisah.

BACA JUGA: Gituin PNS Perempuan di Toilet, Oknum Pejabat Inipun Dipenjarakan

Pertama pembacaan dilakukan terhadap terpidana berinisial MT (23) asal Sumatera Utara (Sumut), berikutnya MH asal Bireuen, keduanya tanpa didampingi pengacara.

Pantauan Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), saat sidang dimulai, majelis hakim pertama membaca identitas terdakwa. Setelah itu, dilanjutkan dengan membaca kronologis pertemuan terdakwa hingga proses penangkapan.

BACA JUGA: Kisah Naufal, Bocah Aceh Penemu Energi Listrik dari Pohon Kedondong

Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa dilakukan atas dasar sama suka. Hakim menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, terdakwa beragama Islam seharusnya menjunjung tinggi hukuman syariah yang berlaku di Aceh dan perbuatan terdakwa sudah berulang kali dilakukan.

Sementara hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan memberikan keterangan secara berterus terang dan terdakwa tidak pernah dihukum.

“Mengadili terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath. Menghukum terdakwa dengan hukuman cambuk di depan umum sebanyak 85 kali cambuk,” kata Khairil Jamal.

Terdakwa juga diminta untuk tetap berada di dalam tahanan hingga eksekusi cambuk dilakukan. Terkait putusan tersebut, terdakwa MT meminta agar dirinya dihukum dengan hukuman seringan-ringannya.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 80 kali cambuk dikurangi masa tahanan.

Keduanya dinilai melanggar dituntut melanggar pasal 63 ayat (1) junto pasal 1 angka 28 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.(ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler