Bercinta, Bertengkar, Lalu Pemuda Bunuh Pasangan Gay-nya

Kamis, 11 Mei 2017 – 06:59 WIB
Pelaku pembunuhan terhadap guru SD sedang mengikuti rekonstruksi. Foto: JPG

jpnn.com, MAKASSAR - Masa depan dua HS alias Dt (18) dan SB (18) benar-benar suram.

Dua remaja ini dalam bayang-bayang hukuman mati setelah menjadi aktor utama pembunuhan Syawal alias Daia (50) seorang guru SDN Rahayu 1, Muara Teweh, Sulsel pada akhir April lalu.

BACA JUGA: Bunuh Teman, Siswa Taruna Nusantara Dihukum Penjara 9 Tahun

Dua pekan sebelum peristiwa nahas itu sebenarnya hubungan Daia dan Dt yang merupakan pasangan sesama jenis alias gay ini tidak ada tanda-tanda keretakan.

Bahkan, pasangan tersebut masih sempat bercinta.

BACA JUGA: Edan, Pria Ini Habisi Kekasihnya di Kamar Penginapan Usai Begituan

Namun, hubungan keduanya mendadak renggang pascanonton acara musik organ tunggal di Juking Hara, Kelurahan Jambu, Sabtu (29/5).

Terjadi cekcok hebat antara Daia dan Dt hingga pembunuhan terjadi.

BACA JUGA: Siswa SMA Taruna Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Senin (8/5) Polres Barito Utara (Batara) menggelar rekonstruksi pembunuhan Daia yang ditemukan di jurang Jalan H Koyem, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru.

Sebanyak 36 adegan diperagakan dua pelaku saat menghabisi nyawa Daia.

Dalam rekonstruksi tersebut terungkap bahwa, rekan Dt yakni SB pertama kali menusuk leher Daia dengan badik di atas motor.

Mendapat serangan yang tak terduga tersebut, Daia yang menjadi joki motor saat itu langsung terjatuh dan korban sempat melarikan diri.

Melihat pujaan hatinya kabur, Dt langsung mengambil badik yang ada di tangan SB dan menusuk ke tubuh korban bagian dada lebih dari lima kali hingga korban tewas.

Dua tersangka membuang korban ke tebing jurang dengan cara menyeret sekitar 10 meter dari tepi jalan.

Uang di saku korban berjumlah Rp2.876.000 pun dibawa kabur.

Dt juga membuang baju warna putihnya karena banyak bercak darah milik korban.

Selanjutnya mereka kabur dengan membawa sepeda motor korban.

“Rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas dan juga untuk meyakini dan membuktikan keterangan dari para pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Batara AKP Benito Harleandra SIK.

Dua pelaku dikenakan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 340 Jo 338 Jo 170 ayat (2) ke 3 KUH pidana.

Pasal 340 mereka terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selamanya 20 tahun.

Pasal 338 terancam hukuman maksimal 15 tahun. Pasal 170 diancam hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (dad/ala/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis! Dua Keluarga Saling Bunuh di Sampang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler