Langgar UU, SK Mutasi 192 Pejabat Akhirnya Dicabut

Rabu, 03 April 2024 – 20:01 WIB
Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, H Lalu Pathul Bahri (ANTARA/Akhyar Rosidi).

jpnn.com - PRAYA - Surat keputusan (SK) mutasi terhadap 192 pejabat eselon III dan IV Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dilantik pada 22 Maret lalu akhirnya dicabut.

Pencabutan dilakukan oleh Bupati Lombok Tengah Pathul Bahri setelah Kemendagri menilai penerbitan SK mutasi melanggar aturan.

BACA JUGA: Mendagri Tito Apresiasi KPU RI Telah Tetapkan Hasil Pemilu 2024

"Kami sudah cabut SK mutasi itu per 2 April 2024. Semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula," ujar Pathul Bahri di Praya, Rabu (3/4).

Mutasi yang dilakukan pada 22 Maret 2024 dinilai Mendagri melanggar Undang-undang Nomor 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1/2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

BACA JUGA: Permintaan Khusus Mendagri kepada Praja IPDN sebagai CPNS, Tegas

Karena itu bupati mencabut SK pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.

"Pejabat yang dilantik jangan khawatir, sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar," katanya.

BACA JUGA: THR PNS & PPPK Cair April, Mendagri Keluarkan Instruksi kepada Kepala Daerah 

Oleh karena itu pemerintah daerah saat ini telah mengusulkan kembali untuk melakukan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Kami masih menunggu izin itu baru dilakukan pelantikan kembali," ucapnya.

Dia mengatakan Mendagri bersurat ke seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia pada 29 Maret 2024.

Dalam surat mendagri mengingatkan agar para bupati tidak melakukan pelantikan sejak 22 Maret 2024.

"Di sisi lain Pemkab Lombok Tengah melakukan pelantikan pejabat 22 Maret. Inikan persoalan waktu WIB dan WITA saja tetapi tak boleh berdebat soal perbedaan waktu itu, karena itu kami cabut," katanya.

Setelah dicabut, kata bupati, pihaknya kemudian mengutus sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri dan juga soal pelantikan.(Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Tito Bantah Pergantian Pj Gubernur Aceh karena Prabowo-Gibran Kalah


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler