Langka, Uang Bergambar Doraemon jadi Alat Penipuan Kedok Investasi

Kamis, 19 September 2019 – 10:42 WIB
Kejari Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti uang mainan bergambar Doraemon. Foto: Radar Sukabumi

jpnn.com, SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memusnahkan uang mainan berlogo Doraemon. Uang dengan nominal Rp 2 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu itu merupakan barang bukti dari perkara penipuan yang sebelumnya diungkap Polres Sukabumi Kota.

Selain uang mainan berlogo Doraemon, beberapa barang bukti lainnya ikut dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi. Di antaranya, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dari 23 perkara, penipuan tiga perkara, senjata tajam sembilan perkara, penganiayaan enam perkara, pencurian dua perkara, serta 192 botol minuman keras hasil tindak pindana ringan Satpol PP Kota Sukabumi.

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Investasi

Kepala Kejari Kota Sukabumi Ganora Zarina menjelaskan, seluruh barang bukti tindak pidana umum 2019 yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Adapun uang mainan berlogo Doraemon merupakan barang bukti perkara penipuan dengan iming-iming investasi.

“Uang mainan yang kami sebut uang Doraemon ini kami sita dari perkara penipuan dengan modus investasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Ganora kepada Radar Sukabumi, Rabu (18/9).

BACA JUGA: Penipuan Rp 100 Miliar, Perusahaan Investasi Dilaporkan

Ganora juga menyebut, kasus dengan barang bukti uang mainan ini cukup langka, khususnya di Kota Sukabumi. Dalam perkara ini, korban dirugikan dengan jumlah tdiak sedikit oleh pelaku uang mainan Doraemon tersebut.

“Modus yang dilakukan terpidana kasus ini adalah iming-imingi invetasi kepada korbannya dengan nilai keuntungan yang sangat besar. Namun, ternyata bukan keuntungan yang diberikan tetapi uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang di tengahnya terdapat gambar Doraemon,” katanya. (radarsukabumi)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler