jpnn.com - jpnn.com - Sabar Ompu Sunggu selaku kuasa hukum korban penipuan investasi bodong menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dia berkoordinasi dengan polisi terkait tindak lanjut laporannya pada Sabtu (4/2).
BACA JUGA: Dijanjikan Proyek Kemensos, Tertipu Rp 300 Juta
Menurut Sabar, lima kliennya menjadi korban yang diduga dilakukan PT Millenium Investment Boutique (MIB).
"Saya mewakili lima orang korban melaporkan direktur utama berinisial FS atas dugaan penipuan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/2).
BACA JUGA: Diimingi Dapat Proyek, Uang Pelicin Rp300 Juta Melayang
Sabar mengklaim, lima kliennya menyerahkan uang berkisar Rp 12 miliar sampai Rp 13 miliar.
Menurutnya, uang tersebut ada yang berasal dari tunjangan pensiun dengan harapan bisa menunjang finansialnya seperti yang dijanjikan PT MIB.
BACA JUGA: Tega Amat sama Kawan, Bilang Pinjam Motor tapi...
"Bahkan ada klien saya stroke karena uang Rp 2,5 miliarnya tidak balik. Ada juga yang jual rumah untuk menutupi utangnya karena investasi itu," tuturnya.
Modus PT MID menjaring nasabah yaitu dengan iming-iming produk deposito bunga yang cukup menarik.
Namun setelah dana disetorkan ke rekening PT. MIB yang muncul bukanlah sertifikat deposito melainkan Sertifikat Penyertaan Modal Investasi dari Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (Koperasi CMS).
"Penyertaan modal pada koperasi CMS sama sekali tidak pernah dijelaskan oleh Safira dan Handojo selaku Marketing Millenium pada saat menawarkan produk deposito Millenium Group kepada para klien saya," jelasnya.
Sabar menegaskan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya sudah melayangkan somasi ke PT MIB.
Somasi dilakukan sebanyak dua kali sejak dua bulan lalu. Namun, somasi itu tidak dihiraukan oleh PT MIB.
"Ini korbannya bukan hanya lima. Kebetulan yang saya tangani ada lima dan yang akan melapor juga masih banyak," ucapnya.
Sabar menjelaskan, sudah menyerahkan bukti penipuan tersebut ke polisi. Dia mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan ini sendiri teregistrasi dalam surat TBL/589/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2017. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Penipuan Haji Dituntut 4 Tahun
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga