Kasus Dipaksakan, Nyalla Harus Divonis Bebas

Selasa, 20 Desember 2016 – 23:58 WIB
La Nyalla. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum AM. Muhammadyah mengatakan mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti, seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Sebab, kata dia, perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2011-2014 yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI itu sejak awal terkesan dipaksakan oleh Kejati Jatim. 

BACA JUGA: MAKI Gugat KPK, Nih Alasannya

Sebab, penyidikannya, kasus tersebut telah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh keputusan pengadilan dalam tiga kali permohonan Praperadilan yang diajukan La Nyalla.

"Sudah sepantasnya mantan ketum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan hanya untuk tujuan melengserkan La Nyalla dari jabatan ketua umum PSSI," kata Muhammadyah di Jakarta, Selasa (20/12).

BACA JUGA: Anggota TNI Gugur saat Bentrok Lawan Teroris Poso

Dugaan ini menurutnya kian menguat dari pernyataan Jaksa Agung HM Prasetyo, yang tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru, meski penyidikan kasus tersebut telah dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Dalam persidangan pun, lanjut Muhammadiyah, tidak ada pembuktian bahwa La Nyallah memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,1 miliar sebagaimana tuntutan jaksa. Itu dibuktikan dengan tidak adanya dokumen auditor BPK maupun BPKP tentang adanya kerugian negara.

BACA JUGA: MUI Berharap Fatwanya Jadi Undang-Undang

Bahkan dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun yang menyebutkan La Nyalla terlibat dalam perkara tersebut. Tak ada saksi yang mendukung dakwaan JPU bahwa La Nyalla bersama-sama dengan terpidana sebelumnya, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Satu-satunya fakta yang didalilkan jaksa kepada La Nyalla  adalah soal penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun 2012. Itu pun digugurkan oleh keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan sendiri oleh JPU.

"Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya, La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe: Bukan Langgar Fatwa tapi...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler